”PERANAN PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)”.

”PERANAN PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)”.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Dalam konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini, pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten.
Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus  diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah desa harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Sementara itu dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi daerah adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintah desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa disebutkan bahwa :
“Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia.”
Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyusunan makalah ini,penulis sengaja mempostingkan judul makalah degan tema”PERANAN PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)”.karena menurut penulis seiring dengan terjadi perubahan social maka pula terjadi kealfaan masyarakat desa terhadap peran seorang pemimpin dan strukturnya,Dalam uraian makalah ini mudah-mudahan pembaca dapat memahami dan mengkaji seberapa pentingkah peran tersebut.









BAB II
PERMASALAHAN

1.2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang di atas, maka berikut dirumuskan tentang beberapa permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu:
1.                  Bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan perannya masing-masing.

2.                Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahannya.











BAB III
PEMBAHASAN
1.3.      Pengertian pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa.
Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.

Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD.Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

             Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

             Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu Negara

            Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa:
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3).

             Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakanbahwa. :
“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974).

Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan.
Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah :
”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.

a.i        Struktur ,Fungsi,Dan Tugas Pemerintahan Desa.
i. Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai fungsi :
1.   Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.   Mengajukan rancangan Peraturan Desa
3.   Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4.   Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5.   Membina kehidupan masyarakat Desa
6.   Membina Perekonomian Desa
7.   Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8.   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ii. Sekretaris Desa (Carik)
Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
1.   Melaksanakan koordinasi, menyusun program dan petunjuk serta menyusun laporan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
2.   Melaksanakan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pelaporan dan pembinaan perangkat desa lainnya
3.   Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
4.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
iii. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum dan administrasi keuangan.
Sekretariat Desa mempunyai fungsi
1. Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan

2.3.      Defenisi Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa melainkan perbaikan dari lembaga sejenis yang pernah ada sebelumnya, seperti LMD yang direvisi menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD)  yang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan mengenai Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa dalam undang-undang yang lama (UU No. 22 Tahun 1999) pasal 104 dinyatakan bahwa
“Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, serta membuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi kontrol yang  sangat berbeda jauh dengan Badan Perwakilan Desa. Dalam Badan Permusyawaratan Desa fungsi kontrol terhadap kepala Desa dalam menjalankan tugasnya lemah. Selain itu, terdapat beberapa kelemahan dari Badan Permusyawaratan Desa, antara lain :
1.                  Tidak melibatkan partisipasi langsung masyarakat/pemilihan langsung
2.                  Keanggotaan berbasis tokoh masyarakat yang tidak mencerminkan keanggotaan desa
3.                  Kekuatan legitimasi lemah tetapi membuat peraturan desa
4.                  Fungsi kontrol ada pada badan musyawarah desa, namun dalam hal pengambilan keputusan terkait sanksi diserahkan kepada Camat dan Bupati.
5.                  Sebagian besar badan musyawarah desa hanya digunakan sebagai alat pembenaran oleh pemerintah.

Telah begitu banyak peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa implementasi yang jelas menjadikan penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja BPD itu, apakah benar-benar membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan dan krisis ekonomi.






BAB IV
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan pada bab 3,bahwa sanya pemerintahan desa dan badan permusyaratan desa mempunyai fungsi dan tugas masing-masing.namun keduanya memiliki tujuan atau sasaran utamanya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.karena telah kitahui bahwa pemerinthan desa dan badan permusyawaratan desa(bpd) mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat,
            Jika keduanya menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing secara efektif maka masyarakat desa akan mersakan suatu perubahan yang sanagt luar  biasa dan signifikan.mungki hanya ini yang dapat penulis uraikan,jika ada kata-kat yang mungkin sulit pahami dalam penulisan dan penyusuna makalah ini,penulis meminta maaf sebesar-besarnya.karena kita tahu setiap manusia mempunyai kesalahan dan kealfaan.


#sekian#








DAFTAR PUSTAKA
-Pengertian Peranan
Pengertian peranan menurut Soerjono Soekanto, (2002;243) adalah :
“Peranan merupakan aspek dinamisi kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan.”

-Ahmadi, Abu, Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta.
-Marwanto, 1994. Sosiologi 3 SMU. Jakarta: Yudistira.



“DAMPAK NEGATIF ORANG MEROKOK”

“DAMPAK NEGATIF ORANG MEROKOK”



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang DAMPAK NEGATIF ORANG MEROKOK”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “BAHAYA MEROKOK” yang sangat berbahaya bagi kesehatan seseorang. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.



4  Maret 2013
      Penyusun,


( EMA SAFITRI )

BAB I
LATAR BELAKANG

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah.Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

            Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong.Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).


Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh.Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa.Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa.

Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok.untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis.
Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.





BAB II
PEMBAHASAN
I. DAMPAK NEGATIF ORANG
MEROKOKOK




Mungkin sudah bukan hal yang biasa lagi jika kita mendengar bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena sebenarnya sudah banyak peringatan dan pesan yang sering kita dengar dari berbagai media mengenai bahaya rokok tersebut bahkan sebenarnya sudah ada peringatan mengenai bahaya rokok tersebut di kemasan rokok itu sendiri. Tapi anehnya tetap saja masih banyak orang yang merokok, entah hanya sekedar pengen di anggap sebagai anak gaul atau mungkin sudah menjadi kebutuhan bagi dirinya.

Yang jelas apapun alasannya , kita harus sejak dini mengindari rokok tersebut, sebab efek dari asap rokok tersebut dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan mulai dari yang ringan hingga yang  berat yang bisa membawa kita kepada kematian. Bukan hal yang terlalu berlebihan,. Jika saya mengatakan hal tersebut, namun memang seperti itulah efek negatif dari merokok. Mungkin kita tidak akan merasakan efeknya secara langsung akan tetapi efeknya akan terasa dalam jangka waktu yang lama.


Dan menurut penelitian, ternyata yang akan menerima efek negatif dari rokok tersebut bukan hanya perokok aktif saja, akan tetapi perokok pasif pun akan menerima akibat negatif dari rokok tersebut. Dan justru efek yang diterima oleh perokok pasif akan jauh lebih berbahaya lagi ketimbang perokok aktifnya. Mungkin ada sebagian dari anda yang masih bingung dengan istilah perokok pasif. Jadi perokok pasif merupakan sebuah istilah bagi seseorang yang sebenarnya bukan seorang perokok akan tetapi orang yang berada atau dekat dengan orang2 yang merokok sehingga ia secara tidak langsung sering menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh para perokok aktif.
Dan kenapa lebih bahaya di bandingkan perokok aktif, karena asap yang di hirup oleh perokok pasif akan langsung masuk ke paru – paru melalui hidung.  Wah wah wah... rokok memang telah menjadi bencana bagi semua orang.
Sebenarnya mengapa rokok bisa begitu berbahaya bagi kesehatan ? ini di sebabkan dari kandungan yang terdapat di dalam rokok tersebut.

Berikut zat yang terkandung di dalam rokok :

1. Nikotin
Zat ini mengandung candu bisa menyebabkan seseorang ketagihan untuk trus menghisap rokok
Pengaruh bagi tubuh manusia :
-menyebabkan kecanduan / ketergantungan
- jaringan otak
-menyebabkan darah cepat membeku
-mengeraskan dinding arteri.

2. Tar
Bahan dasar pembuatan aspal yang dapat menempel pada paru-paru dan bisa menimbulkan iritasi bahkan kanker :

Pengaruh bagi tubuh manusia :
-membunuh sel dalam saluran darah
-Meningkatkan produksi lendir diparu-paru
-Menyebabkan kanker paru-paru

3. Karbon Monoksida
Gas yang bisa menimbulkan penyakit jantung karena gas ini bisa mengikat oksigen dalam tubuh. Pengaruh bagi tubuh manusia :
-mengikat hemoglobin, sehingga tubuh kekurangan oksigen
-menghalangi transportasi dalam darah

4. Zat Karsinogen
Pengaruh bagi tubuh manusia :
-Memicu pertumbuhan sel kanker dalam tubuh

5. Zat Iritan
-Mengotori saluran udara dan kantung udara dalam paru-paru
-Menyebabkan batuk

Zat-zat asing berbahaya tersebut adalah zat yang terkandung dalam dalam ASAP ROKOK, dan ada 4000 zat kimia yang terdapat dalam sebatang ROKOK, 40 diantaranya tergolong zat yang berbahaya misalnya : hidrogen sianida (HCN) , arsen, amonia, polonium, dan karbon monoksida (CO).








I.i. Beberapa Bahaya Yang di Timbulkan
 oleh Rokok.

1. Kanker Paru
Diketahui sekitar 90 persen kasus kanker paru diakibatkan oleh rokok. Hal ini karena asap rokok akan masuk secara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat dari asap rokok ini akan merangsang sel di paru-paru menjadi tumbuh abnormal. Diperkirakan 1 dari 10 perokok sedang dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru.
.
2. Kanker Kandung Kemih
Kanker kandung kemih terjadi pada sekitar 40 persen perokok. Studi menemukan kadar tinggi dari senyawa 2-naphthylamine dalam rokok menjadi karsinogen yang mengarah pada kanker kandung kemih.

3. Kanker Payudara

          Perempuan yang merokok lebih berisiko mengembangkan kanker payudara. Hasil studi menunjukkan perempuan yang mulai merokok pada usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali berisiko lebih besar terkena kanker payudara.

4. Kanker Serviks

Sekitar 30 persen kematian akibat kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual.




5. Kanker Kerongkongan

Studi menemukan bahwa asap rokok merusak DNA dari sel-sel esofagus sehingga menyebabkan kanker kerongkongan. Sekitar 80 persen kasus kanker esofagus telah dikaitkan dengan merokok.

6. Kanker Pencernaan

Meskipun asap rokok masuk ke dalam paru-paru, tapi ada beberapa asap yang tertelan sehingga meningkatkan risiko kanker gastrointestinal (pencernaan).




7. Kanker Ginjal

         Ketika seseorang merokok, maka asap yang mengandung nikotin dan tembakau akan masuk ke dalam tubuh. Nikotin bersama dengan bahan kimia berbahaya lainnya seperti karbonmonoksida dan tar menyebabkan perubahan denyut jantung, pernapasan sirkulasi dan tekanan darah. Karsinogen yang disaring keluar dari tubuh melalui ginjal juga mengubah sel DNA dan merusak sel-sel ginjal. Perubahan ini mempengaruhi fungsi ginjal dan memicu kanker.

8. Kanker Mulut

       Tembakau adalah penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalami kanker mulut dibandingkan dengan orang yang tidak merokok, dan orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebih besar.



9. Kanker Tenggorokan

       Asap rokok yang terhirup sebelum masuk ke paru-paru akan melewati tenggorokan, karenanya kanker ini akan berkaitan dengan rokok.

10. Serangan Jantung

         Nikotin dalam asap rokok menyebabkan jantung bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah. Sedangkan karbon monoksida mengambil oksigen dalam darah lebih banyak yang membuat jantung memompa darah lebih banyak. Jika jantung bekerja terlalu keras ditambah tekanan darah tinggi, maka bisa menyebabkan serangan jantung.


11. Penyakit Jantung Koroner (PJK)

       Sebagian besar penyakit jantung koroner disebabkan oleh rokok dan akan memburuk jika memiliki penyakit lain seperti diabetes melitus.

12. Aterosklerosis

          Nikotin dalam asap rokok bisa mempercepat penyumbatan arteri yang bisa disebabkan oleh penumpukan lemak. Hal ini akan menimbulkan terjadinya jaringan parut dan penebalan arteri yang menyebabkan arterosklerosis.





13. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

     Kondisi ini menyebabkan aliran darah terhalangi sehingga membuat seseorang sulit bernapas, dan sekitar 80 persen kasus PPOK disebabkan oleh rokok. Kondisi ini bisa menyebabkan terjadinya emfisema (sesak napas akibat kerusakan pada kantung udara atau alveoli) dan bronkitis kronis (batuk dengan banyak lendir yang terjadi terus menerus selama 3 bulan).

14. Impotensi

           Bagi laki-laki berusia 30-an dan 40-an tahun, maka merokok bisa meningkatkan risiko disfungsi ereksi sekitar 50 persen. Hal ini karena merokok bisa merusak pembuluh darah, nikotin mempersempit arteri sehingga mengurangi aliran darah dan tekanan darah ke penis. Jika seseorang sudah mengalami impotensi, maka bisa menjadi peringatan dini bahwa rokok sudah merusak daerah lain di tubuh.

15. Gangguan medis lainnya
            Beberapa gangguan medis juga bisa disebabkan oleh rokok seperti tekanan darah tinggi (hipertensi), gangguan kesuburan, memperburuk asma dan radang saluran napas, berisiko lebih tinggi mengalami degenerasi makula (hilangnya penglihatan secara bertahap), katarak, menjadi lebih sering sakit-sakitan, menimbulkan noda di gigi dam gusi, mengembangkan sariawan di usus serta merusak penampilan.
Cara Berhenti Merokok 

   Niat yang sungguh-sungguh untuk berhenti merokok.
   Belajar membenci rokok
   Bergaulah dengan orang yang tidak merokok
   Sering-sering pergi ke tempat yang ruangannya ber-AC
   Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok.
   Jika ingin merokok, tundalah 10 menit lagi.
   Beritau teman dan orang terdekat kalau kita ingin berhenti merokok.
   Kurangi merokok sedikit demi sedikit.
   Hilangkan kebiasaan Bengong atau menunggu.
   Sering-seringlah pergi ke rumah sakit, agar tau pentingnya kesehatan.
   Cari pengganti rokok, misalnya permen dan lain - lain
   Coba dan coba lagi jika masih gagal.

Gimana para sahabat sekalian ? masihkan anda berniat untuk merokok ?. Kalau saya sih alhamdulillah tidak merokok dan tak akan merokok. Sebab selain bakal terkena berbagai penyakit, rokok juga bisa menyebabkan kanker(kantong kering) alias menghabiskan banyak uang. Tau sendiri, harga satu bungkus rokok lumayan mahal. Pokoknya saya benci rokok titik.


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Melihat kenyataan yang ada pada uraian sebelumnya, dapat dikatakan rokok itu lebih banyak mudharatnya (dampak negatifnya) dari pada dampak positifnya. Apabila hal ini dibiakan terus berlangsung, maka akan mengakibatkan permasalahan yang serius pada kesehatan tubuh manusia. Dan seharusnya masyarakat sadar akan bahaya merokok bagi kesehatan tubuh mereka.Namun hal itu masih sulit dilakukan di Indonesia.

2. Saran

Setelah membaca makalah ini, semoga masyarakat dapat tersadarkan akan bahaya rokok bagi kesehatan mereka dan segera meninggalkan kebiasaan merokoknya, supaya kesehatan mereka tetap terjaga dan nantinya menjadikan tubuh mereka sehat bugar dan terhindar dari penyakit yang mengancam jiwa mereka.


TINJAUAN PUSTAKA
http://permathic.blogspot.com/2012/06/bahaya-rokok-bagi-kesehatan-dan-cara.html