BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
konteks sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah
Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan
tingkatan pemerintahan terendah adalah desa atau kelurahan. Dalam konteks ini,
pemerintahan desa adalah merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan
pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintah kabupaten.
Pemerintah
desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan
bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme
penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari
Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan
pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus
diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap
perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Reformasi
dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan
masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi
masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah suatu
peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam
mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah desa
harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku
lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam menentukan
program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat desa.
Sementara
itu dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi
daerah adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintah desa dan semakin
pendeknya rantai birokrasi, dimana hal tersebut secara langsung maupun tidak
langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa.
Dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa disebutkan bahwa :
“Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik
Indonesia.”
Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dibentuklah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini pada
hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang
sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam penyusunan makalah ini,penulis sengaja
mempostingkan judul makalah degan tema”PERANAN PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)”.karena menurut penulis seiring dengan
terjadi perubahan social maka pula terjadi kealfaan masyarakat desa terhadap
peran seorang pemimpin dan strukturnya,Dalam uraian makalah ini mudah-mudahan
pembaca dapat memahami dan mengkaji seberapa pentingkah peran tersebut.
BAB II
PERMASALAHAN
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian yang terdapat pada latar
belakang di atas, maka berikut dirumuskan tentang beberapa permasalahan
pokok dalam penelitian ini
yaitu:
1.
Bagaimana
pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Pemerintahan desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
penyelenggaraan perannya masing-masing.
2.
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
BAB III
PEMBAHASAN
1.3. Pengertian pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam
bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan
bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa.
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa.
Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan
seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili
masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang
bersangkutan”.
Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan
masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa
bersama dengan BPD.Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah
tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu Negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa:
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3).
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakanbahwa. :
“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974).
Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan.
Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah :
”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
a.i Struktur ,Fungsi,Dan Tugas Pemerintahan
Desa.
i. Kepala Desa (Kades)
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai fungsi :
Kepala Desa mempunyai fungsi :
1. Memimpin
penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD
2. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa
3. Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
5. Membina
kehidupan masyarakat Desa
6. Membina
Perekonomian Desa
7. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ii.
Sekretaris Desa (Carik)
Sekretaris
Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, memberikan pelayanan administratif
kepada Kepala Desa serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan
koordinasi, menyusun program dan petunjuk serta menyusun laporan terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
2. Melaksanakan
pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga,
perlengkapan, pelaporan dan pembinaan perangkat desa lainnya
3. Melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala Desa
iii.
Sekretariat Desa
Sekretariat
Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum
dan administrasi keuangan.
Sekretariat Desa mempunyai fungsi
Sekretariat Desa mempunyai fungsi
1.
Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan
2.3. Defenisi Dan Fungsi Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) bukan merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga
penyalur aspirasi masyarakat desa melainkan perbaikan dari lembaga sejenis yang
pernah ada sebelumnya, seperti LMD yang direvisi menjadi Badan Perwakilan Desa
(BPD) yang oleh Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan mengenai
Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa dalam undang-undang yang lama (UU No. 22
Tahun 1999) pasal 104 dinyatakan bahwa
“Badan Perwakilan Desa atau yang
disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan
Desa, serta membuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”
Badan Permusyawaratan
Desa memiliki fungsi kontrol yang sangat
berbeda jauh dengan Badan Perwakilan Desa. Dalam Badan Permusyawaratan Desa
fungsi kontrol terhadap kepala Desa dalam menjalankan tugasnya lemah. Selain
itu, terdapat beberapa kelemahan dari Badan Permusyawaratan Desa, antara lain :
1.
Tidak melibatkan partisipasi langsung
masyarakat/pemilihan langsung
2.
Keanggotaan berbasis tokoh masyarakat
yang tidak mencerminkan keanggotaan desa
3.
Kekuatan legitimasi lemah tetapi membuat
peraturan desa
4.
Fungsi kontrol ada pada badan musyawarah
desa, namun dalam hal pengambilan keputusan terkait sanksi diserahkan kepada
Camat dan Bupati.
5.
Sebagian besar badan musyawarah desa
hanya digunakan sebagai alat pembenaran oleh pemerintah.
Telah begitu banyak peraturan yang mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa implementasi yang jelas menjadikan penulis
tertarik untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja BPD itu, apakah
benar-benar membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan atau
hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan
masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya
lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat
kemiskinan dan krisis ekonomi.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dari
uraian pembahasan pada bab 3,bahwa sanya pemerintahan desa dan badan
permusyaratan desa mempunyai fungsi dan tugas masing-masing.namun keduanya
memiliki tujuan atau sasaran utamanya yaitu untuk kesejahteraan
masyarakat.karena telah kitahui bahwa pemerinthan desa dan badan
permusyawaratan desa(bpd) mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat,
Jika keduanya menjalankan tugas dan
fungsinya masing-masing secara efektif maka masyarakat desa akan mersakan suatu
perubahan yang sanagt luar biasa dan
signifikan.mungki hanya ini yang dapat penulis uraikan,jika ada kata-kat yang
mungkin sulit pahami dalam penulisan dan penyusuna makalah ini,penulis meminta
maaf sebesar-besarnya.karena kita tahu setiap manusia mempunyai kesalahan dan kealfaan.
#sekian#
DAFTAR PUSTAKA
-Pengertian Peranan
Pengertian peranan menurut Soerjono Soekanto, (2002;243) adalah :
“Peranan merupakan aspek dinamisi kedudukan
(status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan.”
-Ahmadi, Abu,
Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta.
-Marwanto, 1994. Sosiologi 3 SMU.
Jakarta: Yudistira.