“ PENERAPAN ADAT HAREUKAT TEMPO DULU”

“ PENERAPAN ADAT HAREUKAT TEMPO DULU”


PENERAPAN ADAT HAREUKAT TEMPO DULU”

            Yang dimaksud adat hareukat jika diindonesiakan menjadi adat dalam perekonomian/mata pencaharian yaitu aturan atau ketentuan pekerjaan dibidang mata pencaharian/penghasilan masyarakat,maupun pemerintahan/kerajaan,yang gunanya dibuat adat tersebu supaya tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan dalam penerapan perturan tersebut.
            Pada zaman tempo dulu,di aceh semua pekerjaan yang tergolong pekerjaan hareukat,baik itu ada yang telah dikolola dengan baik maupun yang masih mengandalkan cara tradisional.untuk member pedoman kepada masyarakat para ahli piker dan falsafat ilmu telah membuat bebrapa syair indah dalam bentuk hadih maja,hab meusantok,haba meualueb,pepatah,pantun nasehat dan sebagainya,diungkapkan sesuai dengan bidang pekerjaan itu.
            Salah satu contoh syair yang dipersembahkan oleh pesyair yang bersifat umum sebagai berikut :
Ta peu buet beuseunggoh-seunggoh,tapiyoh bak na
Tangui bak got, atra sot bek tuha
Tapajoh beumangat, tahimat bak na

Tameutani bak na saba
Tameukat tamita laba
Taibadat ta meu jaga
Tahudep ta meu agama

Untuk diketahui lebih mendalam maksud adri ungkapan hadih maj diatas berikut penjelasannya :
Ø  Tapeubuet beuseunggoh-seunggoh,tapiyoh bak na artinaya kerjakan dengan sungguh-sungguh,harus ada istirahat.makna yang terkandung dari ungkapan tersebut ialah aapibila sesorang mengerjakan,umpama bidang perkebunan ataupun tani pada akhir dari kerja tersebut harus dibekali hari tua,dikala seseorang tersebut sudah uzur/tidak mampu lagi harus berhenti dari pekerjaan tersebut karena kita ketahui bertani itu merupaka pekerjaan yang berat dan harus membutuhkan tenaga yang kuat untuk mengerjakannya.
Ø  Tangui beugot,atra sot bek tuha.artinya berpakaian atupun berhias barang yang telah dipakai berulangkali jangan sampai lusuh dan jangan sampai habis.maksudnya,umpama buah kelapa yang kita petik berulang kali takkan pernah habis,karena setiap hari/minggu/bulan pohon kelapa terus menurus menghasilkan buahnya,keluar tandan baru berputik,diatasnyan telah muncul selondang(mayang)baru yang bakal menggantikan buah yang sudah menjadi mumbang.bahkan puluhan tahun pohon kelapa terus menerus menghasilkan buahnya.
Ø  Tapajoh beumangat,tahimat bak na.artinya makanlah yang enak,dan mesti berhemat maksudnya pohon kelapa selalu diambil buahnya untuk keperluan kosumsi,kebutuhan sehari-hari,sehingga orang yang mempunyai kebun kelapa itu dapat hidup senang ,makn enak walaupun kelapa tersebut tak henti-hentinya dipetik buahnya.
Ø  Tameutani bak na saba.artinya bertani harus bersabar.maksudnya apila seorang petani menanamkan padi dia harus melakukan proses penanaman,mulai dari pembibitan,membajak,menanam bibit dan menunggu sampai tempo panen.karena bibit padi yang ditanam hari ini tidak akan langsung menjadi beras esok harinya,itu sangatlah mustahil.karena penanamannya harus melalui proses-proses.
Ø  Tameugat tamita laba,artinay berniaga untuk mencari keuntungan.maksudnya setiap penjual mempunyai prinsip yaitu mencari laba,jika tidak memperoleh laba maka penjual akan rugi dan bangkrut.
Ø  Taibadat ta meujaga.artinya beribadah harus pandai menjaga waktu,maksudnya setiap ummat muslim untuk beribadah harus pandai-pandai menjaga datangnya waktu beribadah seperti menjaga waktu shalat fardhu dan ibadah-ibadah lainnya.
Ø  Tahudep ta meu agama,artinya kalau hidup haruslah beragama,maksunya kalau kita hidup tanpa agama niscaya kita tidak akan bertahan lebih lama.karena agama itu merupakan penuntun arah hidup kita.supaya tidak tersesat di dunia.
Dari penjelasan hadih maja diatas dapat kita simpulkan bahwa setiap pekerjaan itu harus didasari oleh langkah-langkah ataupun aturan-aturan yang telah diterapkan.terbayangkah dibenak kita,mengapa zaman tempo dulu di aceh masyarakatnya makmur/sejahtera.mengapa kita sekarang sebaliknya,mengapa mereka bisa,mengapa kita tidak bisa?............

MEMAKNAI  ADAT  PEUSIJUK.

MEMAKNAI ADAT PEUSIJUK.



MEMAKNAI  ADAT  PEUSIJUK.
            Adat peusijuk ialah kebiasaan mempeusijuk atau memberikan tepung tawar,acara peusijuk biasanya dilaksanakn masyarakat oleh keluarga,oleh seorang/pribadi terhadap orang yang wajar di peusijuk.peusijuk tersebut sebenarnya bukan bagian dari adat,menurut penuturan orang-orang tua dulu.bahwa sebenarnya peusijuk tersebut mulanya dari bagian reusam.
            Karena itu pertumbuhan dan perkembangan zaman serta sudah membudaya,peusijuk dijadikan sebagai adat dalam kehidupan masyarakat aceh.sehingga tercipta seuntai kata-kata indah yang penuh mengandung arti falsafat dalam acara peusijuk tersebut seperti berikut :
Teueng sempena bak breuh padee
Kulet sabe lindung asoe
Beujroh beudoeh beuget pie
Bek meupakee sabee keudroe-droe
            Ungkpan tersebut mengndung arti dan symbol yang mempunyai makna dan bertujuan kesejukan dan perdamaian serta mengajak persatuan yang kokoh dalam ikatan persaudaraan, sesuiungkapn tersebut arti, maksud serta tujuan dari ungkapan tadi tidak penulis jelaskan secara mendetail karena sangat panjang uraiannya. Untuk melakukan ritual acara peusijuk dibutuhkan bahan-bahan utama sbb:
I. Daun-daunan sebagai alat meritikkan air.
a.       Oen sisijuek (daun sidingin)
b.      Oen naleung sambo (rumput saut)
c.       Oen manek manoe (daun warna warni)
d.      Oen sitawa (daun penawar)
e.       Oen gaca (daun inai)
Semua daun diikat menjadi satu dan digunakan sebagai alat mericikkan air.
II.Brueh padee, maksudnya beras dicampur padi,umumnya di gampong-gampong diberi warna kunyit.
III.bu leukat (nasi pulut/ketan),sudah dimasak dan diberi warna kuning dari kunyit.
            Makna dan symbol yang terkandung dari semua bahan/peralatan peusijuk ini tidak dibuat uraian secar detail.adapun adat peusijuk dalam kalangan masyarakat aceh banyak sekali jenisnya. Jadi pada intinya tujuan dari peusijuk itu ialah untuk mencari keberkatan dan dijauhkan dari bala.
MEMAHAMI BUDAYA MASYARAKAT ACEH DALAM PENCARIAN KEADILAN

MEMAHAMI BUDAYA MASYARAKAT ACEH DALAM PENCARIAN KEADILAN




P
erkembangan hukum biasanya sering tertinggal dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, hakim di pengadilan dalam menjalankan fungsi mengadili kadang kala berhadapan dengan kasus atau peristiwa yang belum diatasi hukumnya secara tertulis atau sudah diatur tapi tidak jelas.
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau belum jelas. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat [1] UU No. 4 Tahun 2004).
Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk menyelesaikan persoalan/kasus kongkrit, diharapkan hakim harus menempuh jalan keluar yaitu melalui penemuan hukum (Rachtsvinding).
Hakim bukan mulut undang-undang atau mulut hukum positif pada umumnya. Demikian pula hakim tidak sekedar menerapkan bunyi suatu perjanjian yang merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Hakim adalah mulut kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum. Apabila penerapan aturan hukum akan bertentangan, hakim wajib memilih kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.
Dalam upaya memberi keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, seyogyanyalah hakim harus memahami dan mendalami budaya masyarakat dimana dia bertugas.
Budaya Masyarakat Aceh
Masyarakat Aceh terkenal sangat religius, memiliki budaya (adat) yang identik dengan Islam. Hal ini sesuai dengan ungakapan yang sangat populer dalam masyarakat Aceh: “Adat bak po Teumeureuhom Hukum bak Syiah Kuala, Antara hukum ngon adat lage zat ngon sipheut.”
Semua orang, baik yang lahir di Aceh atau di luar Aceh, adalah beragama Islam. Dapat dipastikan bahwa tidak ada orang Aceh yang bukan muslim, meskipun tidak semua menjalankan syariat dengan baik.
Islam yang datang ke Aceh telah kawin dengan adat Aceh dan telah melahirkan identitas Aceh yang sangat khas “Aceh Serambi Mekah”. Dari perkawinan ini terjadi proses harmonisasi yang menimbulkan kekuatan dan melekatnya identitas baru di Aceh.
Kehidupan budaya (adat) Aceh dengan Islam tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara adat dan Islam ini berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan di Aceh mencerminkan kedua unsur ini. Dwi tunggal keuchik dan teungku sebagai pemimpin masyarakat desa adalah cerminan harmonisasi tersebut. Persoalan-persoalan hukum Islam dalam masyarakat, diselesaikan dengan sistem musyawarah dan tumbuh menjadi adat dalam penyelesaian konflik di desa.
Keuchik dan Teungku
Keuchik dan Teungku adalah orang yang dituakan di sampang/desa. Mereka melayani masyarakat dalam segala macam persoalan sengketa antar warga, bahkan termasuk pidana sebelum diteruskan ke pengadilan, diselesaikan terlebih dahulu di desa (kampung). Demikian pula permasalahan sengketa rumah tangga.
Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan di meunasah atau balai desa, melalui musyawarah. Bila upaya damai di desa gagal, barulah diteruskan ke pengadilan.
Masyarakat Aceh memiliki suatu budaya yang mengutamakan penyelesaian sengketa apa saja melalui perdamaian. Ada beberapa ungakapan populer yang berkembang dalam masyarakat Aceh, misalnya : “Yang rayek tapeu ubit, nyak ubit tapengadoh” artinya “Masalah kecil jangan diperbesar, kalau dapat dihilangkan.”
Juga ungakapan yang menggambarkan betapa masyarakat Aceh sebenarnya sangat mencintai perdamaian dalam penyelesaian sengketa seperti misalnya : “Meunya Tatem Ta megot-got harta bansot syedara pihna”, artinya: “Bila mau berbaik-baik harta/biaya tidak habis, atau persaudaran tetap terpelihara.”
Keterbukaan dan Taat Hukum
Budaya masyarakat Aceh yang dipengaruhi nilai-nilai Islam adalah sangat terbuka dan mudah menerima perubahan, asal perubahan ini baik dan membawa manfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam bidang hukum, misalnya, masyarakat Aceh dapat menerima perubahan dan pembaruan hukum dalam UU Perkawinan dan KHI seperti pencatatan perkawinan, keharusan perceraian di depan pengadilan, pembatasan poligami. Demikian pula ketentuan hak anak angkat dalam kewarisan dan ahli waris pengganti.
Ketentuan pembagian Harta Bersama akibat perceraian atau meninggalnya salah satu pihak dimana suami-istri mendapat bagian yang sama juga dapat diterima, meskipun sebelum lahirnya KHI praktek yang berlaku di masyarakat Aceh. Dalam pembagian Harta Bersama suami mendapat lebih banyak dari isteri, yaitu berbanding dua bagian.
Angka jumlah perkara yang tinggi di Mahkamah Syariah Aceh juga merupakan salah satu wujud sikap budaya masyarakat Aceh yang taat dan sadar hukum, meskipun kadang kala masyarakat harus menempuh perjalanan puluhan bahkan ratusan kilometer ke pengadilan (Mahkamah Syariah). Nikah sirri atau perkawinan di luar pengadilan (Mahkamah Syariah) tidak terlalu menonjol di Aceh.
Kritis terhadap Keadilan
Masyarakat Aceh sangat menghormati penegakan keadilan, baik dalam lingkungan keluarga, ketika orang tua memberikan hibah kepada anak-anaknya maupun penegakkan keadilan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Beberapa waktu di masa lalu sering kita mendengar ungkapan dalam masyarakat “Pancuri manak lan tutupan, pancuri intan lan istana”. Artinya: ”pencuri ayam masuk penjara, pencuri intan dibebaskan dari hukuman.” apakah ungkapan tersebut merupakan kritikan/sindiran terhadap penegakan hukum yang berjalan pada waktu itu, atau merupakan harapan kepada penegak hukum untuk berlaku adil atau menegakkan hukum terhadap siapapun tanpa pandang bulu.
Dalam pelaksanaan syariat Islam pun masyarakat sangat kritis. Sebagian masyarakat Aceh masih beranggapan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh hanya ditujukan untuk orang-orang kecil/rakyat biasa, tidak untuk pejabat, karena mereka melihat yang dicambuk hanya rakyat biasa.
Mengingat perjuangan panjang dan tidak mengenal lelah oleh rakyat Aceh dalam memperjuangkan pelaksanaan syariat Islam, Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain:
1. UU No. 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh;
2. UU No. 18 Tahun 2001 Tentang OTSUS Bagi NAD (telah dicabut);
3. UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Daerah Aceh juga telah mengeluarkan beberapa Qanun yang mengatur pelaksanan syariat Islam di Aceh, seperti:
1. Qanun tentang peradilan syariat Islam;
2. Qanun tentang Pelaksanaan Syariah Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam;
3. Qanun tentang Khamar (minuman keras);
4. Qanun tentang Maisir (perjudian);
5. Qanun tentang Khalwat (perbuatan mesum);
6. Qanun tentang Pengelolaan Zakat;
7. Qanun tentang Baitul Mall;
8. Pembentukan Dinas Syariat Islam;
9. Pembentukan Badan Dayah;
10. Pembentukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah;
11. Dan lain-lain.
Pelaksanaan syariah Islam di Aceh merupakan keinginan rakyat Aceh yang dilakukan dengan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Dilakukan secara bertahap;
Tidak dengan kekerasan;
Melalui peningkatan kesadaran/kecerdasan;
Dalam konteks hukum nasional;
Menghadirkan rahmat dan peningkatan peradaban;
Meningkatkan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah;
Tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Hanya berlaku untuk pemeluk agama Islam;
Non muslim dapat menundukkan diri.
Fungsi dan Peran Mahkamah Syariah:
Bahagian dari alat kelengkapan daerah (OTSUS)
Kehadiran Mahkamah Syariah jangan menakutkan
Memberi pendidikan melalui putusan dan pelayanan
Melahirkan rahmat bagi masyarakat
Memelihara independensi.
KHANDURI MAULOED

KHANDURI MAULOED



KHANDURI MAULOED
  K
handuri mauloed atau dikenal dengan istilah kenduri maulid Nabi, yaitu kenduri memperingati kelahiran sang janjungan alam semesta Nabi Muhammad SAW. Acara ini diperingati setiap tahun pada tanggal Rabi’ul Awal dalam tradisi masyarakat aceh upacara kenduri maulid diadakan 3 bulan dalam setahun yaitu pada bulan Rabi;ul Awal, Rabi’ul Akhir dan Jumadil Awal yang dinamakan maulid akhir.
            Namun terjadi perdebatan dalam ummat islam di aceh khususnya antara ahli sunnah dan Muhammaddyah.dalam paham ahlussunnah memperingati khanduri mauloed yaitu dengan mengadakan upacara khanduri(makan nasi) serta membaca doa dan zikir kepada rasulullah saw(meudikee) untuk mengharapkan pahala dari Allah Swt,sedangkan dalam paham muhammadyah untuk memperingati hari kelahiran nabi Muhammad cukup dengan memanjatkan zikir saja.
            Karena di aceh ini mayoritasnya penganut paham ahlussunnah maka tradisi khanduri muloed telah dijadikan sebagai adat masyarakat aceh. Pada bulan maulid ini,biasanya masyarakat aceh mengambil kesempatan untuk mengawinkan,bertunangan dan menikahkan  anaknya,karena dalam suasana bulan tersebut dianggap mendapatkan berkah dari Allah swt.
            Dalam adat khenduri mauloed kita dianjurkan untuk memberikan sedekah baik itu sedekah makanan ataupun uang, dan menyantuni anak yatim.karena kita ketahui nabi Muhammad lahir ke dunia ini dalam keadaan yatim,maka beliau berpesan barang siapa yang menyantuni anak yatim, maka dia akan mendapat syafaat di kemudian hari.
           
Sampai dengan sekarang ini adat khanduri mauloed masih dipertahan oleh masyarakat aceh,bahkan acara  tersebut semakin ditingkatkan kemeriahaanya.