KONSEP HAM
DALAM ISLAM
DISUSUN OLEH
KELOMPOK VI
HARIATI ANGKAT (120220029)
SAFWATI (120220033)
SUHAINA (120220030)
FERAWAHYUNI (120220047)
EMMA FIANA (1202200 )
ZAHAR R.RAHMI (1202200 )
MUCSHINAH (1202200 )
FAKULTAS ISIP
UNIVERSITAS
MALIKUSSALEH
TAHUN AJARAN
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Para tokoh
borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang
telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami
masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang
akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Negara
berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada
perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam
tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di
bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
- HAM Menurut Konsep Barat
- HAM Menurut Konsep Islam
- Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
- Rumusan HAM dalam Islam
- Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
C.
TUJUAN
Makalah ini di buat
dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan agama,dan sebagai
bahan bacaan untuk memperluas ilmu pengetahuan mengenai ham.
BAB II
KONSEP HAM DALAM ISLAM
- HAM Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi
Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk
merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari
penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah
perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan
tentang hak asasi manusia.
Diantaranya
adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun
1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi
oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas,
serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional
mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi
sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang
dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak
asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah
kepada seluruh ummat manusia.
Dalam
istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan
dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai
hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
- Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa
pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh
hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya
mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain
sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme,
partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam
memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
- HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi
dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal.
Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu,
hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan
mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.
Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara
diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin
di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga
menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab
pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak
berhak untuk tetap memerintah.
Dalam
menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad
menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui
lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar
atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya,
walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari
aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara.
Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu
masyarakat. Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah
Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan
penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan
kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama
menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari
kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan
mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya
menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah
berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran.
Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya
secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak
dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya
pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
- Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
Meskipun
dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan
tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan
pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
- Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
- Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
- Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama,
walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah
yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam
Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi
modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku
terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat.
- Rumusan HAM dalam Islam
Apa yang
disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat)
yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim
mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat
Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah
menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw
telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu
pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa
merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang
kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya
sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam
berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah
tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.
Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap
dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah
(berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk.
v Hak-hak
Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk
yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula. Diantara
hak-hak alaamiah terdiri dari yaitu:
ü Hak Kebebasan
Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain.
Untuk
menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan
memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain. Sedangkan dalam
masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka
diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai
undang-undang. Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara
Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang
pada ajaran yang asli.
ü Hak Bekerja
Islam tidak
hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan
kehormatan yang perlu dijamin.
v Hak Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas
pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah.
Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya,
hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu
mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka
kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari). Islam melindungi segala hak yang
diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
ü Hak
Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa
padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu
dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya
jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu
berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga
melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali
untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi
pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain
secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari
kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan
lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara
keseluruhan.
ü Hak
Berkeluarga
Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan
fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang
dipikul individu.
Pada tingkat
negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum
laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS.
4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari istrinya." (QS. 2: 228)
ü Hak Keamanan
Dalam Islam,
keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan
jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika
warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan
baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir
miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin
Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam
baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada
sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku
beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah
yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan
shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para
terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau
diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya
Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR.
Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari
pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya
Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan
paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara
jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas
yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat
muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta.
Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
ü Hak Keadilan
Diantara hak
setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum
sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk
membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah
tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang
dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan
hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat
memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan.
Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan
yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang
dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak
setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela
hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah
kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum
diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).
Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama
apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar
memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak
menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif
diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim
yang mempertahankan hak.
ü Hak Saling
Membela dan Mendukung
Kesempurnaan
iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik
mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman.
Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi
dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim
ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi
undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
ü Hak Keadilan
dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan
persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25,
Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda
nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong
tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa
rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus
putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum
oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila
orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan
tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum
kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan
melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia
seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng
perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
- Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
Sebagian
orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik
terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern.
Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman
terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan
bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi
Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti
ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah)
yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam
menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa
Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin
mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah,
termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa
hal penting yang harus dipahami, yaitu :
- Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
- Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
- Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
- Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44). K
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak asasi
manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis
berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah
mereka miliki sejak lahir. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi
menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri
dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan
menjamin hak-hak ini.
DAFTAR PUSTAKA