MAKALAH TENTANG : SURAT BERHARGA



SURAT BERHARGA




SURYANI
140410270





 









JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena hanya berkat rahmat, hidayah  dan karunia-Nya penulis berhasil menyelesaikan skripsi dengan judul “ Surat Berharga ”.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Lhokseumawe,   Mei 2015


Penulis




















i
 
 
DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iv

BAB I   PENDAHULUAN   ......................................................................... ...... 1
  1.1     Latar Belakang..........................................................................        1
   1.2   Rumusan Masalah .....................................................................        2
      

BAB II   PROSES PELAKSANAAN  ................................................................ 3
               2.1    Surat Berharga      .................................................................... ...... 3
               2.2.  Tempat Pembayaran surat wesel ...................................................... 4
2.3   Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel ....................... 4
              
BAB V   PENUTUP…………………................................................................... 6
               3.1    Kesimpulan…….............................................................................. 6
               3.2    Saran   ............................................................................................. 6

DAFTAR PUSTAKA











ii
 
 
BAB I
PENDAHULUAN



1.1       Latar Belakang
            Teknologi dunia demikian pesat ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman. Serta dapat dipertanggungjawabkan  husunya dalam lalu lintas pembayarannya. Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan, maupun sebagai alat pembayaran kredit.
            Praktis artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan, perampokan, dsb.
1
 
            Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro.  Ciri surat berharga yaitu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Surat berharga itu dapat dipindahtangankan dengan mudah dari satu pemegang kepada pemegang lainnya seperti uang, cukup dari tangan ke tangan. Berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran. Sebagai alat pembayaran, surat berharga tersebut berfungsi sama seperti uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga. Sementaraitu pada sisi lain juga dikenal adanya surat benilai. Surat bernilai ini hampir sama dengan surat berharga, namun ada beberapa perbedaaan yakni surat ini tidak dapat  dipindahtangankan semudah surat berharga dan tidak bisadigunakan sebagai alat pembayaran.
2
 
            Pemindahtanganan surat bernilai itu memerlukan perbuatan hukum lain lagi yang memerlukan akta khusus yang dibuat oleh pejabat bernilai, dan surat bernilai itu fungsinya tidak seperti surat berharga yang bisa dipakai sebagai alat pembaayaran.

1.2  Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian surat berharga?
B.     Apa pengertian wesel?
C.    Apa saja syarat-syarat formil dari surat wesel? Di atur dimana syarat formil tersebut?
D.    Dimana tempat pembayaran wesel?
E.     Siapa saja pihak yang ada dalam wesel?



























BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang  perbankan).
            Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.       Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama si pembayar/tertarik.
d.      Penetapan hari bayar.
e.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g.      Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h.      Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).

Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal berikut:
3
 
•      Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
4
 
•      Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
•      Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
            Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2.2       Tempat Pembayaran surat wesel
            Pembayaran wesel harus dilakukan di tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang harus melakukan pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat yang disebutkan di samping nama tertarik.
Nama orang yang menerima pembayaran :
1.      Si penerima/nemer.
2.      Dapat dialihkan pad orng yang ditunjuk/order.
3.      Dimungkinkan si penerima adalah juga si penarik/tersangkut sendiri.
Kewajiban dan tanggung jawab penerbit wesel
Kaitannya dengan akseptasi:
1.      Penerbit menjamin pemegang I/berikutnya bahwa tersangkut akan mengakseptasi wesel tersebut/tersangkut akan membayar pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
2.      Jika tersangkut tidak mau mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar maka penerbit wajib membayar sendiri pada pemegang wesel.

2.3       Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel
1.      Penerbit wajib menyediakan dana yang cukup pada tersangkut pada hari pembayaran.
2.      Tersangkut diperintahkan tanpa syarat untuk membayar kepada holder atas dasar hubungan pribadi penerbit dengan tersangkut.
3.      Apabila wesel tidak di akseptasi tersangkut dan kemudian ada protes, pemegang tidak boleh menuntut tersangkut untuk membayar.
5
 
2.4       Penetapan Hari Bayar
-          Wesel atas penglihatan
o   Pada waktu diperlihatkan
-          Wesel atas sesudah penglihatan
o   Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan
-          Wesel atas sesudah penanggalan
o   Pada waktu tertentu sesudah hari tanggal penerbitnya
-          Wesel atas penanggalan
o   Pada hari tanggal yang ditentukan


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Sebagai alat bayar wesel telah banyak ditinggalkan orang. Wesel sudah tidak populer lagi di masyarakat, dalam praktek perbankan jarang digunakan dalam masyarakat. Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tentang hal tersebut, yakni :
a.       Sifat cek sebagai alat bayar tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu sedangkan wesel satu tahun. Jangka waktu peredaran ini semakin pendek jangka terkait dengan aspek kepastian dalam hal pembayaran. Juga singkat masa peredaran cek pendek, hanya 70 hari, waktunya orang akan lebih senang.
b.      Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitannya.
c.       Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis
d.      Cek telah berkembang di dunia, sehingga masyarakat Indonesia pun lebih menyukai cek seiring dengan perkembangan di tingkat global. Salah satu bentuk perkembangan adalah adanya wacana untuk menciptakan cek bilyet digital dalam suatu protokol khusus.

3.2       Saran
            Mengingat perkembangan cek dan wesel telah demikian pesat, tidak hanya di Indonesia saja maka perlu dukungan penuh dari aparat penegak hukum jika terjadi sengketa berkaitan pembayaran cek dan wesel. Dukungan itu dalam bentuk sikap yang professional dari aparat manakala terjadi sengketa sehingga para pihak mendapatkan kepuasan.




6
 
 
7
 
DAFTAR PUSTAKA

Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita