SURAT BERHARGA
SURYANI
140410270
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat
Allah SWT karena hanya berkat rahmat, hidayah
dan karunia-Nya penulis berhasil menyelesaikan skripsi dengan judul “
Surat Berharga ”.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Lhokseumawe, Mei 2015
Penulis
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... ...... 1
1.1
Latar Belakang.......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ..................................................................... 2
BAB II PROSES
PELAKSANAAN ................................................................ 3
2.1 Surat Berharga .................................................................... ...... 3
2.2. Tempat Pembayaran surat wesel ...................................................... 4
2.3 Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel
....................... 4
BAB V PENUTUP…………………................................................................... 6
3.1 Kesimpulan…….............................................................................. 6
3.2 Saran ............................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Teknologi dunia demikian pesat
ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya
dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan
yang bersifat praktis dan aman. Serta dapat dipertanggungjawabkan husunya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang,
melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran
kontan, maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Praktis
artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam
jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat
berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat
berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara
tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar,
banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian,
penipuan, perampokan, dsb.
|
|
1.2
Rumusan
Masalah
A. Apa pengertian surat berharga?
B. Apa pengertian wesel?
C. Apa saja syarat-syarat formil dari surat wesel? Di atur dimana syarat
formil tersebut?
D. Dimana tempat pembayaran wesel?
E. Siapa saja pihak yang ada
dalam wesel?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan
hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan
surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No.
7/1992 tentang perbankan).
Surat wessel adalah surat
berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan
ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa
syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada
orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat
tertentu.
Syarat-syarat
formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel
harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.
Kata "wesel", disebut dalam
teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
c.
Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e.
Penetapan tempat dimana pembayaran
harus dilakukan.
f.
Nama Orang/pihak kepada siapa atau
pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan
(penarik).
Kedelapan syarat
tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya
salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel
kecuali dalam hal-hal berikut:
|
|
• Kalau
tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping
nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi
surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat
wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada
orang yang menandangani surat wesel itu.
2.2 Tempat
Pembayaran surat wesel
Pembayaran
wesel harus dilakukan di tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang
harus melakukan pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat
yang disebutkan di samping nama tertarik.
Nama
orang yang menerima pembayaran :
1. Si
penerima/nemer.
2.
Dapat dialihkan pad orng yang ditunjuk/order.
3.
Dimungkinkan si penerima adalah juga si penarik/tersangkut sendiri.
Kewajiban
dan tanggung jawab penerbit wesel
Kaitannya
dengan akseptasi:
1.
Penerbit menjamin pemegang I/berikutnya bahwa tersangkut akan mengakseptasi
wesel tersebut/tersangkut akan membayar pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
2.
Jika tersangkut tidak mau mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar
maka penerbit wajib membayar sendiri pada pemegang wesel.
2.3 Kewajiban
Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel
1.
Penerbit wajib menyediakan dana yang cukup pada tersangkut pada hari
pembayaran.
2.
Tersangkut diperintahkan tanpa syarat untuk membayar kepada holder atas dasar
hubungan pribadi penerbit dengan tersangkut.
3. Apabila
wesel tidak di akseptasi tersangkut dan kemudian ada protes, pemegang tidak
boleh menuntut tersangkut untuk membayar.
|
-
Wesel atas penglihatan
o Pada waktu
diperlihatkan
-
Wesel atas sesudah penglihatan
o Pada waktu
tertentu sesudah diperlihatkan
-
Wesel atas sesudah penanggalan
o Pada waktu
tertentu sesudah hari tanggal penerbitnya
-
Wesel atas penanggalan
o Pada hari
tanggal yang ditentukan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
alat bayar wesel telah banyak ditinggalkan orang. Wesel sudah tidak populer
lagi di masyarakat, dalam praktek perbankan jarang digunakan dalam masyarakat.
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan
wesel. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tentang hal tersebut, yakni :
a.
Sifat cek sebagai alat bayar tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit.
Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang
cash dalam waktu sedangkan wesel satu tahun. Jangka waktu peredaran ini semakin
pendek jangka terkait dengan aspek kepastian dalam hal pembayaran. Juga singkat
masa peredaran cek pendek, hanya 70 hari, waktunya orang akan lebih senang.
b.
Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan
penerbitannya.
c.
Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis
d. Cek
telah berkembang di dunia, sehingga masyarakat Indonesia pun lebih menyukai cek
seiring dengan perkembangan di tingkat global. Salah satu bentuk perkembangan
adalah adanya wacana untuk menciptakan cek bilyet digital dalam suatu protokol
khusus.
3.2 Saran
Mengingat
perkembangan cek dan wesel telah demikian pesat, tidak hanya di Indonesia saja
maka perlu dukungan penuh dari aparat penegak hukum jika terjadi sengketa
berkaitan pembayaran cek dan wesel. Dukungan itu dalam bentuk sikap yang
professional dari aparat manakala terjadi sengketa sehingga para pihak
mendapatkan kepuasan.
|
|
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita