Makalah Lengkap Tentang Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENGERTIAN ZAKAT
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

B.     TUJUAN ZAKAT
1.      Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2.      Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.      Untuk pengembangan potensi ummat
7.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

C.    SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
1.      Muslim
2.      Aqil
3.      Baligh
4.      Milik Sempurna
5.      Cukup Nisab
6.      Cukup Haul

D.    HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    MACAM-MACAM ZAKAT

1.      Zakat Fitrah
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
• Islam
• Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari.
tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. Alloh SWT berfirman:
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana " (Q.S. At taubah : 60)

Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
a.       Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b.      Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c.       Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d.      Muallaf, adalah
1.      Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.      Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3.      Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
4.      Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
e.       Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f.       Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g.      Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h.      Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1.      Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2.      Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Alloh SWT :
"Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
3.      Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).

2.      Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian , hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda


B.     BENDA-BENDA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1.      Harta
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri)

2.      Uang Simpanan
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan "Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud).

Syarat Wajib Zakat Uang Simpanan
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab

3.      Emas dan Perak
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Alloh SWT
Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup nisabnya
5. Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas sedangkan Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak )

4.      Pendapatan
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surat Al-Baqarah 2 : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".

5.      Saham dan Obligasi
a.    Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
b.    Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
c.    Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
d.   Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).


6.      Binatang Ternak (An’am)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
a.    Islam,
b.    Merdeka,
c.    100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
d.   Digembalakan dirumput tanpa beli. Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.

Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
- Unta
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5 - 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10 - 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15 - 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20 - 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25 - 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36 - 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46 - 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61 - 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76 - 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91 - 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121 3 ekor anak unta 2 th. lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.



- Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30 - 39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40 - 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60 - 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.

- Kambing
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40 - 120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121 - 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201 - 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.
Ada 8 asnaf (golongan) orang yang berhak menerima zakat :
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amil (petugas zakat)
4.      Muallaf
5.      Riqab
6.      Ghorim
7.      Fisabilillah
8.      Ibnu sabil

B.     SARAN

Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu, pemakalah meminta kritikan dan saran dari para pembaca.