BAB
I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN ZAKAT
Secara
Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau
dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang
yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang
banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah :
103).
Sedangkan
menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas
harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
waktu tertentu.
B.
TUJUAN
ZAKAT
1. Menghindari kesenjangan sosial
antara aghniya dan dhu’afa.
2. Pilar amal jama’i antara aghniya
dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
C. SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
1.
Muslim
2.
Aqil
3.
Baligh
4.
Milik
Sempurna
5.
Cukup
Nisab
6.
Cukup
Haul
D. HUKUM ZAKAT
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MACAM-MACAM
ZAKAT
1.
Zakat
Fitrah
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam
hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri,
berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas
setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib
zakat fitrah, yaitu :
•
Islam
•
Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari.
tatkala
Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah
kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka
sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang -
orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga
bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia
memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya
"Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw ,
"Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari
dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang
dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah,
perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat
fitrah.
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada
delapan Golongan. Alloh SWT berfirman:
"Sesungguhnya sedekah -
sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat
(amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan
budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang
(gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang
dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah, dan Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana "
(Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan
ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
a. Fakir,
adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin,
adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi
kebutuhannya.
c. Amil,
adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf,
adalah
1. Orang
yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2. Orang
Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya
masuk Islam.
3. Orang
Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan
orang - orangkafir dibawah pengaruhnya.
4. Orang
yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
e. Riqab,
adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim,
adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah,
adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnu
sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1. Mempererat
hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar
tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak
ketertiban masyarakat. Firman Alloh SWT :
"Sekali-kali
janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
3.
Guna
membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta
meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).
2.
Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat
atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan,
pertanian , hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta
hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang
berbeda-beda
B. BENDA-BENDA
YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1.
Harta
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang
ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri)
2.
Uang Simpanan
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas.
Dalil Wajib Zakat Uang Simpanan
"Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu
mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun)
diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas)
kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya
setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak
diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu
Daud).
Syarat
Wajib Zakat Uang Simpanan
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup haul
5.
Cukup nisab
3.
Emas
dan Perak
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari
sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan
mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan
zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk
bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Alloh SWT
“Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
“Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda
Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang
tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar
dalam api neraka.
SYARAT
WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup nisabnya
5.
Cukup haul (setahun).
(Nisab
emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas sedangkan Nisab perak adalah 200 dirham
atau 595 gram perak )
4.
Pendapatan
DALIL WAJIB
ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman
Allah : “Hai orang-orang yang beriman,
keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”
(Surat Al-Baqarah 2 : 267).
Dalam
ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib
dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan
dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan
sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha"
meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau
aktivitas manusia.
Sabda
Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu
kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka
bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?".
Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu
bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan
?". Rasul bersabda, "Tolonglah
orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila
tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan
tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
5.
Saham
dan Obligasi
a. Saham
adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau
atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas
kekayaan itu.
b. Obligasi
adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu
dengan bungan tertentu pula
c. Saham
dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
d. Cara
menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari
semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
6.
Binatang
Ternak (An’am)
Binatang
Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat
wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
a. Islam,
b. Merdeka,
c. 100
% milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan
dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu
tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
d. Digembalakan
dirumput tanpa beli. Binatang yang
dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
Hisab
binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
-
Unta
Nisab
Zakat yang harus dibayar Umur
5
- 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10
- 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15
- 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20
- 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25
- 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36
- 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46
- 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61
- 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76
- 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91
- 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121
3 ekor anak unta 2 th. lebih
Mulai
dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun
lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur
3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
-
Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakat yang harus dibayar Umur
30
- 39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40
- 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60
- 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70
2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih
Selanjutnya
setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40
ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.
-
Kambing
Nisab
Zakat yang harus dibayar Umur
40
- 120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121
- 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201
- 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400
4 ekor kambing betina 2 th. lebih
Selanjutnya
setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2
tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Zakat merupakan
salah satu rukun dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam apabila
sudah memenuhi syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat dapat memberikan
zakat secara langsung kepada mustahiq atau boleh juga melalui lembaga-lembaga
yang mendistribusikan zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Mustahiq
Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.
Ada
8 asnaf (golongan) orang yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
(petugas zakat)
4. Muallaf
5. Riqab
6. Ghorim
7. Fisabilillah
8. Ibnu
sabil
B. SARAN
Dalam pembuatan
makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang
disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu,
pemakalah meminta kritikan dan saran dari para pembaca.