BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan
orang lain, baik dalam urusan umum ataupun keagamaan. Manusia tidak dapat
terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah
makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain.
Disaat berhubungan dengan orang lain itu, ada
aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga agar hbungan dengan orang lain
itu terjaga kebaikannya.
Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan
juga dengan tuhan lewat ritual-ritual ibadah yang setiap hari dilaksanakan.
Baik ibadah mahdhah maupun yang lainnya.
Islam dalam hal tidaklah berdiam diri, hal ini telah di
atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuannya yang berlaku. Ilmu
fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah-masalah yang
dahulu belum ada dan belum terpikirkan, fiqh tidaklah membahasnya, begitu pula
syari’ juga tidak menyebtkannya, terus bagaimana hukumnya?
Itulah pembahasan kita kali ini, kita akan membahas ilmu
usul fiqh yang kerjanya adalah membahas dasar-dasar hukum itu bisa ada dan
bagaimana cara mendapatkan hukum itu terutama pada masalah –masalah yang
kontemporer.
Semoga pembahasan ini mendapat petunjuk dari Allah
sehingga memudahkan untuk membuat dan memahaminya, amin
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
Pengertian Ilmu Usul Fiqh?
2.
Apa
saja objek dan pembahasan ilmu usul fiqh?
3.
Bagaimana
Metodologi penulisan ushul fiqh?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
1.
Agar
memahami pengertian ilmu usul fiqh
2.
Agar
memahami objek dan pembahasan yang ada pada ilmu usul fiqh
3.
Mengetahui
metodologi penulisan ushul fiqh
BAB II
ILMU USUL FIQH
A.
PENGERTIAN
USUL FIQH
Ilmu dalam hal ini secara bahasa dapat diartikan yakin,
sedangkan menurut istilah mengetahui sesuatu yang ada yang merupakan
kenyataan.”
As-Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki dalam bukunya “Syarhu
Mandhumati’l-Waraqat” menyebutkan definisi Usul adalah “Sesuatu
yang dapat di indra atau yang dapat dirasio yang dijadikan pijakan sesuatu yang
lain.” Itu definisi Usul secara bahasa, sedangkan menurut istilah,
maka lafadz ‘Usul’ itu mempunyai empat arti; Pertama Dalil, Kedua
Unggul, Ketiga Pijakan (qoidah) yang tetap, dan Keempat Tempat
pengkiasan.
Sedangkan Fiqh sendiri secara bahasa artinya
“Pemahaman yang mendalam”. Sedangkan menurut istilah adalah Mengetahui
hukum-hukum syar’i ‘amali yang diambil dari dalil-dalinya yang rinci. Maka
keluar dari definisi itu disebut ‘Ahkamu’l-‘Aqliyah seperti ilmu bahwa
satu adalah setengah dari 2, Pengindraan seperti ilmu tentang api itu
panas dan qoth’iyah seperti Ilmu bahwa Allah itu satu. Maka ketiga hal
ini bukanlah disebut fiqh dalam pengertiannya.
Menurut Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
العلم
بالاحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصلية
“Ilmu tentang hukum-hukum
syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Sedang Usul fiqh menurut Abdul Wahab Kholaf adalah :
العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الى استفادة الاحكام الشرعية العملية
من ادلتها التفصيلية ( عبد الوهاب خلاف)
“Ilmu
tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang digunakan sebagai alat
untuk memperoleh hukum syara`yang amali dari dalil-dalil yang tafsili”.
Muhammad
Abu Zahrah mendefinisikan
Usul Fiqh sebagai berikut, “Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan
jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari
dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan
kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar
ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.”
B.
OBYEK
DAN PEMBAHASAN USUL FIQH USUL FIQH
Adapun obyek pembahasan Usul Fiqh itu mencakup berbagi
hal yang secara ringkas sebagai berikut
:
1.
Membicarakan dan menyelidiki tentang
keadaan dalil-dalil syar`i serta menyelidiki pula bagaimana caranya dalil-dalil
tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
2.
Hukum,hakim, al-mahkum `alaih (mukallaf,
subyek), al-mahkum fih (perbuatan mukallaf, obyek).
3.
Sumber-sumber hukum
4.
Metode istinbat hukum/mengeluarkan
5.
Ijtihad, syarat-syarat, metode, dll.
Dari beberapa
obyek diatas, maka pembahasa ilmu usul fiqh itu mencakup 20 bab terperinci. Bab-bab itu adalah:
1.
Aqsamu’l-Kalam
(Jenis-jenis ucapan/ kalimat)
Sebagaimana
ilmu nahwu yang dimaksud Kalam adalah susunan kata-kata yang membentuk
kalimat yang dapat dipahami artinya. Kalam sendiri dibagi menjadi (a) Khabar
yaitu ucapan yang mungkin mengandung kebenaran atau kesalahan. (b) Insya’
yaitu ungkapan atau kalimat yang berfungsi meminta pemahaman (bertanya) ,
memerintah, ataupun melarang yang kalimat itu tidak bisa disifati dengan
kebohongan atau kebenaran. (c) Thalab yaitu kalimat atau ungkapan yang
tidak mengandung pengertian Insya’ dan Khabar seperti
angan-angan, harapan.
2.
Al-Amr (Perintah)
Perintah
adalah meminta terjadinya perbuatan dengan ucapan atau ungkapan perintah kepada
orang dibawahnya dan perintah itu bersifat wajib. Apabila derajat yang
memerintah dan yang diperintah sama, maka namanya iltimas, dan apabila
dari derajat rendah ke tinggi, namanya du’a atau su’al.
3.
An-Nahy (Larangan)
Permintaan
untuk meninggalkan sesuatu dengan ungkapan atau kalimat tertentu dari orang
yang derajatnya tinggi ke orang yang derajatnya dibawahnya.
4.
Al-‘Am
(Umum)
Am adalah lafadz yang
mencakup arti luas dan tidak terdefinisikan secara jelas tentang maksudnya.
Seperti kata orang Islam, maka yang dimaksud adalah semuanya tanpa terkecuali.
5.
(5) Al-Khas (Khusus)
Khas adalah lafadz yang
mencakup arti sempit dan terdefinisikan secara jelas tentang maksudnya. Seperti
perkataan Ayahmu, Rumah itu dan sebagainya.
6.
Mujmal
Mujmal adalah sesuatu
atau ungkapan yang masih membutuhkan penjelasan seperti (ثلاثة قروء)
7.
Mubayyan
Mubayyan adalah sesuatu
atau ungkapan yang sudah jelas yang tidak membutuhkan penjelasan lagi.
8.
Dhahir
Adalah
lafadz atau ungkapan yang sesungguhnya dan tidak membutuhkan pentakwilan lagi.
9.
Muawwal
Yaitu
lafadz atau ungkapan yang masih membutuhkan penafsiran untuk pemahamannya.
10.
Al-Af’al
Al-Af’al adalah aktifitas
atau perbuatan Nabi SAW di kala hidup-nya mengenai berbagai hal dan hubungannya
dengan hukum syar’i.
11.
An-Nasikh
yaitu
ayat atau hadits yang menggantikan ayat atai hadits yang lama baik secara
lafdzi atau maknawi
12.
Mansukh
Adalah
ayat atau hadits yang di ganti oleh ayat atau hadits yang baru baik secara
maknawi atau lafdzi
13.
Ijma’
Yaitu
kesepakatan para Ulama’ terhadap suatu hukum yang belum tersebut dalam nash
14.
Akhbar
dan Hukumnya
Yaitu
pembahasan tentang khabar-khabar (ungkapan yang mingkin benar dan mingkin
tidak) baik berupa hadits, atsar ataupun yang lainnya.
15.
Al-Qiyas
Adalah
pendekatan pengambilan hukum terhadap perkara yang tidak disebutkan hukumnya
dengan perkara yang disebutkan hukumnya dengan cara tertentu.
16.
Al-Hadhr
dan Al-Ibahah
Yaitu
pembahasan hukum baik asli maupun cabang yang tidak disebutkan dalam nash
akan tetapi perkara itu sudah ada sebelum di utusnya Nabi SAW.
17.
Tartibu’l-Adillah
Yaitu
bagaimana dalil-dalil itu digunakan dengan sistematis tertentu sehingga dapat
ditentukan takhsis dan taqdimnya misalnya
18.
Wasful
Mufti,
Mufti adalah orang yang
mampu memberi fawa kepada orang lain dalam suatu urusan yang belum tersebut di
dalam nash
19.
Mustafti
mustafti adalah orang yang
meminta fatwa dan taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa
mempedulikan bagaimana orang tersebut mendapatkan hukum.
20.
Ijtihad
Adalah
Usaha keras ahli fiqh untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam menghasilkan
hukum syar’i karena hukum tersebut tidak tersebut di dalam nash
C.
METODOLOGI
PENULISAN USHUL FIQH
Ushul Fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu yang mengkaji
cara-cara mengistimbat hukum (red:Thuruq istinbaat), atau membahas Metodologi
Ijtihad (red: Manaahij al-Ijtihad) nanti dikenal pada abad ke 2 Hijriyah. Setelah
Imam Syafi'i menulis kitab ar-Risalah yang dianggap sebagian besar ulama
sebagai literatur pertama Ushul Fiqh.
Ada
3 metode penulisan ushul fiqh setelah masa Imam Syafi'i :
1.
Metode
Mutakallimin yang banyak diminati para pakar teologi islam baik dari kalangan
ahlu al-Sunnah maupun mu’tazilah ataukah dari kalangan syiah . Ciri khas
metodologinya adalah merumuskan kaedah2 filsafat hukum ( Qawaid usuliyyah )
yang dilegitimasi dengan logika seperti ketika mereka menggagas masalah teologi
2.
Metode Fuqaha/Hanafiyah yang
dikembangkan para fukaha khususnya dari kalangan Ahnaf. Metode ini penekanannya
adalah merumuskan kaedah2 usuliyyah dengan prosedur yang berbeda dari kalangan
pertama, karena perumusan kaedah pada metode ini sangat diilhami dan
dipengaruhi oleh masalah2 hukum yang sudah terkodifikasi secara bertebaran di
buku2 hukum yang ada.
3.
Metode yang menggabungkan kedua metode
diatas. Metode ini merumuskan kaidah-kaidah ushuliyah dan memberikan contoh
dari furu' fiqh. Metode inilah yang banyak mewakili penulisan literatur ushul
fiqh sejak akhir abad ke 7 Hijriyah sampai awal kebangkitan pemikiran Islam
modern.
D.
FAEDAH
USHUL FIQH
Ilmu usul fiqh bukanlah fiqh, tetapi ia sangat berguna
bagi kelangsungan ilmu fiqh. Karena ilmu usul fiqh membahas bagaimana kok hukum
di fiqh itu ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu. Diantara faedah dari
ilmu ususl fiqh adalah sebagai berikut :
1)
mengokohkan
kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari
dalil-dalilnya di atas asas yang benar.
2)
mengetahui dasar-dasar dalam berdalil,
dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu.
3)
mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang
yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang
mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan,
sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru.
4)
Ketika
pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi,
terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun
ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad
terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits.
5)
Dalam ushul fiqih akan dipelajari
mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya.
Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
6)
mengetahui
sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga
apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih
paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita
bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling
mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
7)
menjauhkan seseorang dari fanatik buta
terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya.
8)
menjaga aqidah islam dengan membantah
syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang.
9)
menjaga dari kebekuan agama islam.
Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan
ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
10)
Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara
berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak
semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir
akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya
dengan adu mulut.
11)
Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui
kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1)
Ushul
Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam
mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara'
dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat
(alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.”
2)
Obyek
pembahasan Usul Fiqh itu mencakup ;Membicarakan dan menyelidiki tentang keadaan
dalil-dalil syar`i serta menyelidiki pula bagaimana caranya dalil-dalil
tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf;
Hukum,hakim, al-mahkum `alaih (mukallaf, subyek), al-mahkum fih (perbuatan
mukallaf, obyek).; Sumber-sumber hukum; Metode istinbat hukum/mengeluarkan;
Ijtihad, syarat-syarat, metode, dll.
3) Ada
3 metode penulisan ushul fiqh setelah masa Imam Syafi'i: Metode Mutakallimin, Metode
Fuqaha/Hanafiyah, Metode
yang menggabungkan kedua metode diatas.
4)
Ilmu
usul fiqh bukanlah fiqh, tetapi ia sangat berguna bagi kelangsungan ilmu fiqh.
Karena ilmu usul fiqh membahas bagaimana kok hukum di fiqh itu ada dan
bagaimana cara mendapatkan hukum itu.
B.
SARAN
DAN KRITIK
Demikian makalah ini kami buat untk memenuhi tugas mata
kuliah yang kami ikuti. Kalau ada saran dan kritik, kami menunggu untuk
perbaikan dimasa mendatang.
Kalau ada kesalaha penulisan ataupun pembahasan, harap
dijadikan periksa adanya hingga tidak ada keraguan lagi dalam pembahasan ini
Wabillai
taufiq wal hidayah, wassalamu alaikum wr. wb
DAFTAR PUSTAKA
As-Sayyid Muhammad
‘Alwiy Al’Maliki.Syarhu-Mandhumati’l-Waraqat fii usuli’l-fiqh
http://www.facebook.com/notes/belajar-ushul-fiqh/ushul-fiqh-1-definisi-dan-faedah-ushfiqh/109168816135
http://ryper.blogspot.com/2009/12/ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html