Makalah Tentang Ilmu Ushul Fiqih



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum ataupun keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain.
Disaat berhubungan dengan orang lain itu, ada aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga agar hbungan dengan orang lain itu terjaga kebaikannya.
Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan tuhan lewat ritual-ritual ibadah yang setiap hari dilaksanakan. Baik ibadah mahdhah maupun yang lainnya.
Islam dalam hal tidaklah berdiam diri, hal ini telah di atur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuannya yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah-masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan, fiqh tidaklah membahasnya, begitu pula syari’ juga tidak menyebtkannya, terus bagaimana hukumnya?
Itulah pembahasan kita kali ini, kita akan membahas ilmu usul fiqh yang kerjanya adalah membahas dasar-dasar hukum itu bisa ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu terutama pada masalah –masalah yang kontemporer.
Semoga pembahasan ini mendapat petunjuk dari Allah sehingga memudahkan untuk membuat dan memahaminya, amin
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian Ilmu Usul Fiqh?
2.      Apa saja objek dan pembahasan ilmu usul fiqh?
3.      Bagaimana Metodologi penulisan ushul fiqh?
C.       TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Agar memahami pengertian ilmu usul fiqh
2.      Agar memahami objek dan pembahasan yang ada pada ilmu usul fiqh
3.      Mengetahui metodologi penulisan ushul fiqh



BAB II
ILMU USUL FIQH
A.      PENGERTIAN USUL FIQH
Ilmu dalam hal ini secara bahasa dapat diartikan yakin, sedangkan menurut istilah mengetahui sesuatu yang ada yang merupakan kenyataan.”
As-Sayid Muhammad Alwi Al-Maliki dalam bukunya “Syarhu Mandhumati’l-Waraqat” menyebutkan definisi Usul adalah “Sesuatu yang dapat di indra atau yang dapat dirasio yang dijadikan pijakan sesuatu yang lain.” Itu definisi Usul secara bahasa, sedangkan menurut istilah, maka lafadz ‘Usul’ itu mempunyai empat arti; Pertama Dalil, Kedua Unggul, Ketiga Pijakan (qoidah) yang tetap, dan Keempat Tempat pengkiasan.
Sedangkan Fiqh sendiri secara bahasa artinya “Pemahaman yang mendalam”. Sedangkan menurut istilah adalah Mengetahui hukum-hukum syar’i ‘amali yang diambil dari dalil-dalinya yang rinci. Maka keluar dari definisi itu disebut ‘Ahkamu’l-‘Aqliyah seperti ilmu bahwa satu adalah setengah dari 2, Pengindraan seperti ilmu tentang api itu panas dan qoth’iyah seperti Ilmu bahwa Allah itu satu. Maka ketiga hal ini bukanlah disebut fiqh dalam pengertiannya.
Menurut Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
العلم بالاحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصلية
“Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Sedang Usul fiqh menurut Abdul Wahab Kholaf adalah :
 العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الى استفادة الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية ( عبد الوهاب خلاف)
Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang digunakan sebagai alat untuk memperoleh hukum syara`yang amali dari dalil-dalil yang tafsili”.
Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan Usul Fiqh sebagai berikut, “Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.”

B.       OBYEK DAN PEMBAHASAN USUL FIQH USUL FIQH
Adapun obyek pembahasan Usul Fiqh itu mencakup berbagi hal yang secara ringkas  sebagai berikut :
1.             Membicarakan dan menyelidiki tentang keadaan dalil-dalil syar`i serta menyelidiki pula bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
2.             Hukum,hakim, al-mahkum `alaih (mukallaf, subyek), al-mahkum fih (perbuatan mukallaf, obyek).
3.             Sumber-sumber hukum
4.             Metode istinbat hukum/mengeluarkan
5.             Ijtihad, syarat-syarat, metode, dll.
Dari beberapa obyek diatas, maka pembahasa ilmu usul fiqh itu mencakup 20 bab terperinci. Bab-bab itu adalah:
1.             Aqsamu’l-Kalam (Jenis-jenis ucapan/ kalimat)
Sebagaimana ilmu nahwu yang dimaksud Kalam adalah susunan kata-kata yang membentuk kalimat yang dapat dipahami artinya. Kalam sendiri dibagi menjadi (a) Khabar yaitu ucapan yang mungkin mengandung kebenaran atau kesalahan. (b) Insya’ yaitu ungkapan atau kalimat yang berfungsi meminta pemahaman (bertanya) , memerintah, ataupun melarang yang kalimat itu tidak bisa disifati dengan kebohongan atau kebenaran. (c) Thalab yaitu kalimat atau ungkapan yang tidak mengandung pengertian Insya’ dan Khabar seperti angan-angan, harapan.
2.              Al-Amr (Perintah)
Perintah adalah meminta terjadinya perbuatan dengan ucapan atau ungkapan perintah kepada orang dibawahnya dan perintah itu bersifat wajib. Apabila derajat yang memerintah dan yang diperintah sama, maka namanya iltimas, dan apabila dari derajat rendah ke tinggi, namanya du’a atau su’al.
3.             An-Nahy (Larangan)
Permintaan untuk meninggalkan sesuatu dengan ungkapan atau kalimat tertentu dari orang yang derajatnya tinggi ke orang yang derajatnya dibawahnya.
4.             Al-‘Am (Umum)
Am adalah lafadz yang mencakup arti luas dan tidak terdefinisikan secara jelas tentang maksudnya. Seperti kata orang Islam, maka yang dimaksud adalah semuanya tanpa terkecuali.
5.              (5) Al-Khas (Khusus)
Khas adalah lafadz yang mencakup arti sempit dan terdefinisikan secara jelas tentang maksudnya. Seperti perkataan Ayahmu, Rumah itu dan sebagainya.
6.             Mujmal
Mujmal adalah sesuatu atau ungkapan yang masih membutuhkan penjelasan seperti (ثلاثة قروء)
7.             Mubayyan
Mubayyan adalah sesuatu atau ungkapan yang sudah jelas yang tidak membutuhkan penjelasan lagi.
8.             Dhahir
Adalah lafadz atau ungkapan yang sesungguhnya dan tidak membutuhkan pentakwilan lagi.
9.             Muawwal
Yaitu lafadz atau ungkapan yang masih membutuhkan penafsiran untuk pemahamannya.
10.         Al-Af’al
Al-Af’al adalah aktifitas atau perbuatan Nabi SAW di kala hidup-nya mengenai berbagai hal dan hubungannya dengan hukum syar’i.
11.         An-Nasikh
yaitu ayat atau hadits yang menggantikan ayat atai hadits yang lama baik secara lafdzi atau maknawi
12.         Mansukh
Adalah ayat atau hadits yang di ganti oleh ayat atau hadits yang baru baik secara maknawi atau lafdzi
13.         Ijma’
Yaitu kesepakatan para Ulama’ terhadap suatu hukum yang belum tersebut dalam nash
14.         Akhbar dan Hukumnya
Yaitu pembahasan tentang khabar-khabar (ungkapan yang mingkin benar dan mingkin tidak) baik berupa hadits, atsar ataupun yang lainnya.
15.         Al-Qiyas
Adalah pendekatan pengambilan hukum terhadap perkara yang tidak disebutkan hukumnya dengan perkara yang disebutkan hukumnya dengan cara tertentu.
16.         Al-Hadhr  dan Al-Ibahah
Yaitu pembahasan hukum baik asli maupun cabang yang tidak disebutkan dalam nash akan tetapi perkara itu sudah ada sebelum di utusnya Nabi SAW.
17.         Tartibu’l-Adillah
Yaitu bagaimana dalil-dalil itu digunakan dengan sistematis tertentu sehingga dapat ditentukan takhsis dan taqdimnya misalnya
18.         Wasful Mufti,
Mufti adalah orang yang mampu memberi fawa kepada orang lain dalam suatu urusan yang belum tersebut di dalam nash
19.         Mustafti
mustafti adalah orang yang meminta fatwa dan taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mempedulikan bagaimana orang tersebut mendapatkan hukum.
20.         Ijtihad
Adalah Usaha keras ahli fiqh untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam menghasilkan hukum syar’i karena hukum tersebut tidak tersebut di dalam nash



C.       METODOLOGI  PENULISAN USHUL FIQH
Ushul Fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara mengistimbat hukum (red:Thuruq istinbaat), atau membahas Metodologi Ijtihad (red: Manaahij al-Ijtihad) nanti dikenal pada abad ke 2 Hijriyah. Setelah Imam Syafi'i menulis kitab ar-Risalah yang dianggap sebagian besar ulama sebagai literatur pertama Ushul Fiqh.
Ada 3 metode penulisan ushul fiqh setelah masa Imam Syafi'i :
1.         Metode Mutakallimin yang banyak diminati para pakar teologi islam baik dari kalangan ahlu al-Sunnah maupun mu’tazilah ataukah dari kalangan syiah . Ciri khas metodologinya adalah merumuskan kaedah2 filsafat hukum ( Qawaid usuliyyah ) yang dilegitimasi dengan logika seperti ketika mereka menggagas masalah teologi
2.         Metode Fuqaha/Hanafiyah yang dikembangkan para fukaha khususnya dari kalangan Ahnaf. Metode ini penekanannya adalah merumuskan kaedah2 usuliyyah dengan prosedur yang berbeda dari kalangan pertama, karena perumusan kaedah pada metode ini sangat diilhami dan dipengaruhi oleh masalah2 hukum yang sudah terkodifikasi secara bertebaran di buku2 hukum yang ada.
3.         Metode yang menggabungkan kedua metode diatas. Metode ini merumuskan kaidah-kaidah ushuliyah dan memberikan contoh dari furu' fiqh. Metode inilah yang banyak mewakili penulisan literatur ushul fiqh sejak akhir abad ke 7 Hijriyah sampai awal kebangkitan pemikiran Islam modern.

D.      FAEDAH USHUL FIQH
Ilmu usul fiqh bukanlah fiqh, tetapi ia sangat berguna bagi kelangsungan ilmu fiqh. Karena ilmu usul fiqh membahas bagaimana kok hukum di fiqh itu ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu. Diantara faedah dari ilmu ususl fiqh adalah sebagai berikut :
1)                mengokohkan kemampuan bagi mujtahid untuk menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya di atas asas yang benar.
2)                mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu.
3)                mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru.
4)                Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits.
5)                Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
6)                mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
7)                menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya.
8)                menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang.
9)                menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
10)            Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
11)            Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.[10]

BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1)      Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.”
2)      Obyek pembahasan Usul Fiqh itu mencakup ;Membicarakan dan menyelidiki tentang keadaan dalil-dalil syar`i serta menyelidiki pula bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf; Hukum,hakim, al-mahkum `alaih (mukallaf, subyek), al-mahkum fih (perbuatan mukallaf, obyek).; Sumber-sumber hukum; Metode istinbat hukum/mengeluarkan; Ijtihad, syarat-syarat, metode, dll.
3)      Ada 3 metode penulisan ushul fiqh setelah masa Imam Syafi'i: Metode Mutakallimin, Metode Fuqaha/Hanafiyah, Metode yang menggabungkan kedua metode diatas.
4)      Ilmu usul fiqh bukanlah fiqh, tetapi ia sangat berguna bagi kelangsungan ilmu fiqh. Karena ilmu usul fiqh membahas bagaimana kok hukum di fiqh itu ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum itu.

B.       SARAN DAN KRITIK
Demikian makalah ini kami buat untk memenuhi tugas mata kuliah yang kami ikuti. Kalau ada saran dan kritik, kami menunggu untuk perbaikan dimasa mendatang.
Kalau ada kesalaha penulisan ataupun pembahasan, harap dijadikan periksa adanya hingga tidak ada keraguan lagi dalam pembahasan ini
Wabillai taufiq wal hidayah, wassalamu alaikum wr. wb





DAFTAR PUSTAKA
As-Sayyid Muhammad ‘Alwiy Al’Maliki.Syarhu-Mandhumati’l-Waraqat fii usuli’l-fiqh
http://www.cybermq.com/nikahyuk.html
http://www.facebook.com/notes/belajar-ushul-fiqh/ushul-fiqh-1-definisi-dan-faedah-ushfiqh/109168816135
http://ryper.blogspot.com/2009/12/ushul-fiqih-2-manfaat-mempelajari-ushul.html