Adat Istiadat Masyarakat Aceh



Adat Istiadat Masyarakat Aceh
Hukom ngon adat han jeut cre, lagee zat ngon sipheuet (hukum dengan adat tidak boleh pisah, layaknya zat dengan sifat).
Sebagaimana yang kita ketahui, adat istiadat merupakan kebiasaan atau tradisi-tradisi yang dijalankan dalam kebiasaan hidup sehari-hari oleh masyarakat di mana pun. Nah, kebiasaan tersebut menjadi landasan untuk berpijak bagi masyarakat setempat dalam melakukan sesuatu. Adat, menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi dan juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat itu sendiri.  Begitu pula bagi masyarakat Aceh, adat istiadat telah membudaya sebagai hasil dari proses lahirnya sistim masyarakat yang berperadaban dan mampu bertahan sampai saat ini.

Dalam masyarakat Aceh, adat merupakan sesuatu yang tertulis ataupun tak tertulis yang menjadi pedoman di dalam bermasyarakat Aceh. Nah, adat yang dipahami ini merupakan titah dari para pemimpin dan para pengambil kebijakan guna jalannya sistim dalam masyarakat. Dalam masyarakat Aceh, adat atau hukum adat TIDAK boleh bertentangan dengan ajaran agama islam. Sesuatu yang telah diputuskan oleh para pemimipin dan ahli tersebut haruslah seirama dengan ketentuan syariat. Jika bertentangan, maka hukum adat itu akan dihapuskan. Inilah bukti bahwa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi kedudukan agama dalam kehidupan sehari-harinya. :

Menurut Mustafa Ahmad, yang dimaksud dengan adat di Aceh adalah aturan hidup. Aturan yang mengatur kehidupan rakyat, yang diciptakanoleh para cerdik dan pandai Aceh bersama Putoe Meureuhom/Sultan Aceh. Aturan hidup ini mengikat seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan mendapat sanksi. Kalau sekarang, aturan hidup ini dikenal dengan istilah Hukum Adat.
Nah, dengan kata lain adat dalam masyarakat Aceh merupakan aturan hidup yang lahir dari proses kesepakatan antara kaum cendikiawan dan aparat penguasa yang disebut dengan Putoe Meureuhom. Dan aturan itu mencakup berbagai aspek kehidupan seperti yang berhubungan dengan tatakrama pergaulan (contoh : Batasan pergaulan antara lelaki dan perempuan), sopan santun (contoh : etika berjalan di hadapan orang yang lebih tua), aturan-aturan yang berkaitan dengan pertanian, aturan kelautan dan kehutanan.

Akan tetapi, adat juga tidak terlepas dengan kebiasaan-kebiasaan lainnya seperti reusam. Antara adat dan reusam tidak bertentangan dan berjalan seirama sesuai dengan syariat. Di Aceh, kita bisa menemukan upacara-upacara adat seperti upacara perkawinan, acara penyambutan pembesar, acara kenduri Maulid, tatacara turun sawah dan juga permainan rakyat. Upacara adat tersebut dalam Bahasa Acehnya yang  berlaku dalam masyarakat Aceh itu sendiri disebut dengan reusam.

Dalam Hadih Maja dijelaskan lebih lanjut :
Adat Bak Putoe Meureuhom ; Adat adalah urusan Sultan (ada pada sultan). Hukom bak syiah Kuala ( hukum islam ada pada Ulama), Qanun bak putroe Phang (Qanun disusun oleh ratu), Reusam Bak Lakseumana (Reusam dibuat oleh Laksamana).

Sedangkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, adat yang dimaksudkan selama ini merupakan suatu "upacara adat" atau kebiasaan yang dipraktikkan turun temurun dalam sebuah masyarakat, berbeda dengan adat Aceh. Meskipun demikian, upacara adat sekarang secara umum sudah dapat dipahami oleh masyarakat Aceh dan tidak terjadi kesalahpahaman. Dibalik itu, saat ini di tengah-tengah perkembangan zaman nilai-nilai adat dalam masyarakat Aceh telah terjadi pergeseran nilai-nilai adat, sehingga keharmonisan dan hubungan sosial kian memudar. Terlebih lagi bagi masyarakat di perkotaan.


Hingga saat ini, dalam perkembangan kebudayaan Aceh adat-adat yang masih sangat kental berlaku misalnya, upacara perkawinan, upacara kelahiran bayi, dan juga upacara peusijuk. Tata cara upacara perkawinan masih  dilakukan sesuai dengan adat istiadat Aceh walaupun sekarang disesuaikan dengan kondisi perubahan zaman. Begitu juga dengan upacara peusijuk, saat ini masih berlaku di Aceh, terutama pada hari-hari tertentu. Kegiatan peusijuk ini masih kental berlaku di desa-desa juga pada tokoh-tokoh atau pejabat. Walaupun tak sama seperti dulu, sesuai dengan perkembangan zaman adat istiadat Aceh saat ini tetap menjadi landasan bagi masyarakat Aceh. Dan menjadi kewajiban bagi masyarakat Acehlah untuk melestarikannya……