Adat Istiadat Masyarakat Aceh
Hukom
ngon adat han jeut cre, lagee zat ngon sipheuet (hukum dengan adat tidak boleh
pisah, layaknya zat dengan sifat).
Sebagaimana yang kita ketahui, adat istiadat merupakan
kebiasaan atau tradisi-tradisi yang dijalankan dalam kebiasaan hidup
sehari-hari oleh masyarakat di mana pun. Nah, kebiasaan tersebut menjadi
landasan untuk berpijak bagi masyarakat setempat dalam melakukan sesuatu. Adat,
menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi
dan juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat itu sendiri. Begitu pula
bagi masyarakat Aceh, adat istiadat telah membudaya sebagai hasil dari proses
lahirnya sistim masyarakat yang berperadaban dan mampu bertahan sampai saat
ini.
Dalam masyarakat Aceh, adat merupakan sesuatu yang tertulis
ataupun tak tertulis yang menjadi pedoman di dalam bermasyarakat Aceh. Nah,
adat yang dipahami ini merupakan titah dari para pemimpin dan para pengambil
kebijakan guna jalannya sistim dalam masyarakat. Dalam masyarakat Aceh, adat
atau hukum adat TIDAK boleh bertentangan dengan ajaran agama islam. Sesuatu
yang telah diputuskan oleh para pemimipin dan ahli tersebut haruslah seirama
dengan ketentuan syariat. Jika bertentangan, maka hukum adat itu akan
dihapuskan. Inilah bukti bahwa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi
kedudukan agama dalam kehidupan sehari-harinya. :
Menurut
Mustafa Ahmad, yang dimaksud dengan adat di Aceh adalah aturan hidup. Aturan
yang mengatur kehidupan rakyat, yang diciptakanoleh para cerdik dan pandai Aceh
bersama Putoe Meureuhom/Sultan Aceh. Aturan hidup ini mengikat seluruh rakyat
Aceh tanpa kecuali. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya, akan mendapat
sanksi. Kalau sekarang, aturan hidup ini dikenal dengan istilah Hukum Adat.
Nah, dengan kata lain adat dalam masyarakat Aceh merupakan
aturan hidup yang lahir dari proses kesepakatan antara kaum cendikiawan dan
aparat penguasa yang disebut dengan Putoe Meureuhom. Dan aturan itu
mencakup berbagai aspek kehidupan seperti yang berhubungan dengan tatakrama
pergaulan (contoh : Batasan pergaulan antara lelaki dan perempuan), sopan
santun (contoh : etika berjalan di hadapan orang yang lebih tua), aturan-aturan
yang berkaitan dengan pertanian, aturan kelautan dan kehutanan.
Akan tetapi, adat juga tidak terlepas dengan
kebiasaan-kebiasaan lainnya seperti reusam. Antara adat dan reusam
tidak bertentangan dan berjalan seirama sesuai dengan syariat. Di Aceh, kita
bisa menemukan upacara-upacara adat seperti upacara perkawinan, acara
penyambutan pembesar, acara kenduri Maulid, tatacara turun sawah dan juga
permainan rakyat. Upacara adat tersebut dalam Bahasa Acehnya yang berlaku
dalam masyarakat Aceh itu sendiri disebut dengan reusam.
Dalam
Hadih Maja dijelaskan lebih lanjut :
Adat Bak Putoe Meureuhom ; Adat adalah urusan Sultan (ada
pada sultan). Hukom bak syiah Kuala
( hukum islam ada pada Ulama), Qanun
bak putroe Phang (Qanun disusun oleh ratu), Reusam Bak Lakseumana (Reusam
dibuat oleh Laksamana).
Sedangkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, adat yang
dimaksudkan selama ini merupakan suatu "upacara adat" atau kebiasaan
yang dipraktikkan turun temurun dalam sebuah masyarakat, berbeda dengan adat
Aceh. Meskipun demikian, upacara adat sekarang secara umum sudah dapat dipahami
oleh masyarakat Aceh dan tidak terjadi kesalahpahaman. Dibalik itu, saat ini di
tengah-tengah perkembangan zaman nilai-nilai adat dalam masyarakat Aceh telah
terjadi pergeseran nilai-nilai adat, sehingga keharmonisan dan hubungan sosial
kian memudar. Terlebih lagi bagi masyarakat di perkotaan.
Hingga saat ini, dalam perkembangan kebudayaan Aceh
adat-adat yang masih sangat kental berlaku misalnya, upacara perkawinan,
upacara kelahiran bayi, dan juga upacara peusijuk. Tata cara upacara
perkawinan masih dilakukan sesuai dengan adat istiadat Aceh walaupun
sekarang disesuaikan dengan kondisi perubahan zaman. Begitu juga dengan upacara
peusijuk, saat ini masih berlaku di Aceh, terutama pada hari-hari
tertentu. Kegiatan peusijuk ini masih kental berlaku di desa-desa juga
pada tokoh-tokoh atau pejabat. Walaupun tak sama seperti dulu, sesuai dengan
perkembangan zaman adat istiadat Aceh saat ini tetap menjadi landasan bagi
masyarakat Aceh. Dan menjadi kewajiban bagi masyarakat Acehlah untuk
melestarikannya……