“KETENTUAN-KETENTUAN SEBELUM KAWIN DALAM ADAT ACEH”
Sebalum memikat/menjalin hubungan suami istri dalam
adat masyarakat aceh dulunya mengadakan berbagai macam proses
ketentuan-ketentuan.yang gunanya supaya tidak terjadi kekeliruan setelah resmi
menjalin hubungan suami istri.
adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
-Meusah-sah
(berbisik-bisik)
Yang dimaksud
berbisik-bisik ialah apibila sang pemuda dan orang tuanya sudah menyetujui
calon istri anaknya,maka kedua orangnya debgan secara rahasia mengutuskan pada
pihak keluarga si gadis dengan rahasia (istilahnya berbisik-bisik)karena
seandainya pihak keluarga sigadis menolak,maka pihak keluarga sipemuda tidak
mendapat malu/tidak terhina dimata masyarakat,
-Keumalon praja (melihat bintang)
Dalam
kalangan masyarakat aceh ada kepercayaan ,apibila seorang akan menikah harus
dilihat terlebih dahulu bintang(zodiac) dalam bahasa aceh namanya praja,gunanya
adalah agar dapat melihat masa depan perjalanan rumah tangganya dimasa yang
akan mendatang.perhitungan bintang tersebut diambil dari nama dan tempat
tinggal lahir keduanya,secara umum ada 3 pedoman melihat masa depan tersebut,
Ø
Telaga di kaki bukit,artinya dia akan mendapatkan rezeki yang
diberkati(rumah tangga bahgia,kaya dan senang)
Ø
Abeh diateuh teukok artinay abu diatas tunggul kayu tamsilannya
rezeki mereka tidak berkat ,seperti debu diatas tunggul kayu yang beterbangan
kemana-mana tiada tersisa sedikit pun.
Ø
Pohon ketapan di pinggir pantai artinya perumpamaan daun pohon ketapang
apabila musim gugur sesemau daun berguguran jatuh ke bumi yang tinggal hanya
ranting-rantibg,dan apbila datang pergantian musim ditiap ranting tumbuh tunas
dan pucuk baru,bermunculan pucuk-pucuk baru yang segar,begitulah tamsilan
bintang calon suami istri,apabila tuhan memberkahi rezeki tiap-tiap sudut dan
berbagai arah bermunculan rezeki yang banyak.memang semau itu hanya allah lah
yang menentukan,manusia hanya bisa berusaha.
-Cah roet ngon peuhah
pintoe
Yaitu mencari peluang yang baik mendatangi keluarga calon
dar baroe,setelah jalannya terbuka dan ada sinayal dari pihak perempuan mereka
akan membuka pintu masuk(pintoe ka teuhah)barulah pihak utusan dari pihak
laki-laki mendatangi orang tua si perempuan secara resmi.
-Meuduek wali(meuduek
bilek
Yaitu
mengadakan musyawarah dengan karabat saudara-saudara sekeluara oleh pihak calon
lintoe baroe sebelum melakukan proses peminangan calon dara baroe.
-Seulangkee
Ialah orang yang bertanggung jawab sedbagai utusan
keluarga untuk meminang anak gadis yang akan dipersuntingkannya menjadi istri
si calon suami.
-Peukoeng
haba
Adalah
memperkuat kata dari hasil pembicaraan(nikosiasi)antara seulanggkee dengan
pihak keluarga calon dar baroe.
-Meutunangan (bertunangan)
Atau
dikenal denag istilah mee ranuep batee ialah menjalim ikatan antar si pemuda
debgan si gadis sebagai simboli bahwasany mereka berdua akan menikah.dalam
proses pertunangan disaba juga membahs tentang acara dan jadwal pernikahan
keduanya.sesuai denag aturan yang diterapkan oleh keduam pihak keluarga.
Simbol-simbol yang terkandung dalam
ranueb batee:
·
Sirih : simbol lidah
·
Kapur : simbol tulang
·
Pinang : symbol jantung
·
Gambir : symbol hati/darah
·
Tenbakau : symbol uarat(syaraf)
·
Batee/cerana : symbol tubuh/diri
·
Kain/
: symbol pakaian
Pembungkus
-Meugatiep
(menikah)
Yaitu
megadakan upacara pernikahan secar resmi,dalm proses akad nikah menurut syariat
islam harus sesuai dengan hukum nikah yaitu:
1.
Ada
wali nikah
2.
Ada
mahar kawin
3.
Ada
ijab Kabul
4.
Ada
saksi
5.
Ada pengantin calon lintoe baroe dan dara baroe.
-Keuduri
(pesta pernikahan)
Dalam bahasa arab dinamakan dengan istilah walimah,mengadakan
kenduri seala kadar sebagai berkat.dalam proses pernikahan ada berbagai macam
adat yang dilakukan sesuai dengan adat aceh.
Disini penulis tidak menguraikan penjelannya
adat-adat pernikahan.