“KETENTUAN-KETENTUAN SEBELUM KAWIN DALAM ADAT ACEH”



“KETENTUAN-KETENTUAN SEBELUM KAWIN DALAM ADAT ACEH”
            Sebalum memikat/menjalin hubungan suami istri dalam adat masyarakat aceh dulunya mengadakan berbagai macam proses ketentuan-ketentuan.yang gunanya supaya tidak terjadi kekeliruan setelah resmi menjalin hubungan suami istri.
adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
-Meusah-sah (berbisik-bisik)
Yang dimaksud berbisik-bisik ialah apibila sang pemuda dan orang tuanya sudah menyetujui calon istri anaknya,maka kedua orangnya debgan secara rahasia mengutuskan pada pihak keluarga si gadis dengan rahasia (istilahnya berbisik-bisik)karena seandainya pihak keluarga sigadis menolak,maka pihak keluarga sipemuda tidak mendapat malu/tidak terhina dimata masyarakat,

-Keumalon praja (melihat bintang)
            Dalam kalangan masyarakat aceh ada kepercayaan ,apibila seorang akan menikah harus dilihat terlebih dahulu bintang(zodiac) dalam bahasa aceh namanya praja,gunanya adalah agar dapat melihat masa depan perjalanan rumah tangganya dimasa yang akan mendatang.perhitungan bintang tersebut diambil dari nama dan tempat tinggal lahir keduanya,secara umum ada 3 pedoman melihat masa depan tersebut,
Ø  Telaga di kaki bukit,artinya dia akan mendapatkan rezeki yang diberkati(rumah tangga bahgia,kaya dan senang)
Ø  Abeh diateuh teukok artinay abu diatas tunggul kayu tamsilannya rezeki mereka tidak berkat ,seperti debu diatas tunggul kayu yang beterbangan kemana-mana tiada tersisa sedikit pun.
Ø  Pohon ketapan di pinggir pantai artinya perumpamaan daun pohon ketapang apabila musim gugur sesemau daun berguguran jatuh ke bumi yang tinggal hanya ranting-rantibg,dan apbila datang pergantian musim ditiap ranting tumbuh tunas dan pucuk baru,bermunculan pucuk-pucuk baru yang segar,begitulah tamsilan bintang calon suami istri,apabila tuhan memberkahi rezeki tiap-tiap sudut dan berbagai arah bermunculan rezeki yang banyak.memang semau itu hanya allah lah yang menentukan,manusia hanya bisa berusaha.
-Cah roet ngon peuhah pintoe
            Yaitu mencari peluang yang baik mendatangi keluarga calon dar baroe,setelah jalannya terbuka dan ada sinayal dari pihak perempuan mereka akan membuka pintu masuk(pintoe ka teuhah)barulah pihak utusan dari pihak laki-laki mendatangi orang tua si perempuan secara resmi.
-Meuduek wali(meuduek bilek
            Yaitu mengadakan musyawarah dengan karabat saudara-saudara sekeluara oleh pihak calon lintoe baroe sebelum melakukan proses peminangan calon dara baroe.
-Seulangkee
            Ialah orang yang bertanggung jawab sedbagai utusan keluarga untuk meminang anak gadis yang akan dipersuntingkannya menjadi istri si calon suami.
-Peukoeng haba
            Adalah memperkuat kata dari hasil pembicaraan(nikosiasi)antara seulanggkee dengan pihak keluarga calon dar baroe.
-Meutunangan (bertunangan)
            Atau dikenal denag istilah mee ranuep batee ialah menjalim ikatan antar si pemuda debgan si gadis sebagai simboli bahwasany mereka berdua akan menikah.dalam proses pertunangan disaba juga membahs tentang acara dan jadwal pernikahan keduanya.sesuai denag aturan yang diterapkan oleh keduam pihak keluarga.
Simbol-simbol yang terkandung dalam ranueb batee:
·        Sirih                 : simbol lidah
·        Kapur              : simbol tulang
·        Pinang              : symbol jantung
·        Gambir : symbol hati/darah
·        Tenbakau         : symbol uarat(syaraf)
·        Batee/cerana    : symbol tubuh/diri
·        Kain/                : symbol pakaian
Pembungkus
-Meugatiep (menikah)
            Yaitu megadakan upacara pernikahan secar resmi,dalm proses akad nikah menurut syariat islam harus sesuai dengan hukum nikah yaitu:
1.      Ada wali nikah
2.      Ada mahar kawin
3.      Ada ijab Kabul
4.      Ada saksi
5.      Ada  pengantin calon lintoe baroe dan dara baroe.
-Keuduri (pesta pernikahan)
            Dalam bahasa arab dinamakan dengan istilah walimah,mengadakan kenduri seala kadar sebagai berkat.dalam proses pernikahan ada berbagai macam adat yang dilakukan sesuai dengan adat aceh.
Disini penulis tidak menguraikan penjelannya adat-adat pernikahan.