ADAT PIASAN (ADAT PERTUNJUKAN/TONTONAN)



ADAT PIASAN (ADAT PERTUNJUKAN/TONTONAN)
A
dat piasan adalah aturan dalam rangka mengadakan/melaksanaka pertunjukan tontonan dalam gampong, umpama tontona yang bersifat bisnas, piasan tersebut ada beberapa kategori tujuan dilaksanakan, guna menghiburkan masyarakat, umpama dalam acara pesta perkawinan, tuan rumah yang mengadakan pesta mengadakan pertunjukan hiburan bagi masyarakat sekitarnya, adapula piasan yang diadakan dalam rangka memperingati ulang tahun seperti ulang kemerdekaan, ulang tahun perkawinan, ulang tahun kelahiran dan lain-lain.
            Adapula semata-mata piasan/pertunjukan tontona hiburan itu diadakan bertujuan bisnis (mencari uang), dengan cara mengutip biaya dari penonton yang ingin menikmati hiburan tersebut. Dalam pelaksanaan mengadakan piasan,  tempo dulu sudah ada beberapa aturan dalam adat piasan, antara lain :
1.      Penonton laki-laki tidak boleh berbaur dengan penonton wanita, dengan cara membuat batas, dan diawasi oleh keamanan, biasanya diawasi oleh pemuda gampong yang diberi atribut pengenal yang bertanggung jawab terhadap gangguan keamanan adalah badan (panitia) yang mengadakan piasan tersebut. Setiap pasan diadakan di gampong harus ada persetujuan dari geucik gampong, Imum chik, tuha peut, ulama dan pemuda.
2.      Apabila terjadi perkelahian dalam arena/kawasan lokasi diadakan piasan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengadakan piasan tersebut, apabila perkelahian terjadi di luar arena/lokasi piasan, maka perkelahian itu tidak tanggung jawab dari yang mengadakan piasan itu.
Namun apa yang terjadi dengan era sekarang di aceh,masih adakah nilai-nilai kesopanan dalam adat piasan. itu  perlu dievaluasikan kembali.