ADAT PIASAN (ADAT PERTUNJUKAN/TONTONAN)
A
|
dat
piasan adalah aturan dalam rangka
mengadakan/melaksanaka pertunjukan tontonan dalam gampong, umpama tontona yang
bersifat bisnas, piasan tersebut ada beberapa kategori tujuan dilaksanakan, guna
menghiburkan masyarakat, umpama dalam acara pesta perkawinan, tuan rumah yang
mengadakan pesta mengadakan pertunjukan hiburan bagi masyarakat sekitarnya,
adapula piasan yang diadakan dalam rangka memperingati ulang tahun seperti
ulang kemerdekaan, ulang tahun perkawinan, ulang tahun kelahiran dan lain-lain.
Adapula semata-mata
piasan/pertunjukan tontona hiburan itu diadakan bertujuan bisnis (mencari
uang), dengan cara mengutip biaya dari penonton yang ingin menikmati hiburan
tersebut. Dalam pelaksanaan mengadakan piasan, tempo dulu sudah ada beberapa aturan dalam
adat piasan, antara lain :
1. Penonton
laki-laki tidak boleh berbaur dengan penonton wanita, dengan cara membuat
batas, dan diawasi oleh keamanan, biasanya diawasi oleh pemuda gampong yang
diberi atribut pengenal yang bertanggung jawab terhadap gangguan keamanan
adalah badan (panitia) yang mengadakan piasan tersebut. Setiap pasan diadakan
di gampong harus ada persetujuan dari geucik gampong, Imum chik, tuha peut,
ulama dan pemuda.
2. Apabila
terjadi perkelahian dalam arena/kawasan lokasi diadakan piasan, maka yang
bertanggung jawab adalah yang mengadakan piasan tersebut, apabila perkelahian
terjadi di luar arena/lokasi piasan, maka perkelahian itu tidak tanggung jawab
dari yang mengadakan piasan itu.
Namun
apa yang terjadi dengan era sekarang di aceh,masih adakah nilai-nilai
kesopanan dalam adat
piasan. itu perlu dievaluasikan kembali.