ADAT GAMPONG




            Yang dimaksud adat gampong  ialah adat yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat di kampung (desa), yang menjadi hal sangat prisip dalam adat gampong itu supaya dapat hidup aman, tentram damai dan sejahtera, yang mencupi beberapa ruang lingkup aturan pokok , antara lain:
1.      Aturan pergaulan masyarakat bertentangan/berjiran satu gampong maupun bertentangga dengan penduduk/masyarakat gampong lain.
2.      Aturan yang mengatur arewal/ wilayah pemukiman penduduk, dengan wilayah lahan pertanian, perkebunan dan wilayah perikanan.
3.      Adat gampong mengatur system penanggung jawab dalam beberapa kelompok penduduk , disebut jurong (dusun), setiap jurong dipimpin oleh petua jurong (kepala dusun), dan penanggung jawab dari semua ketua jurong (kepala dusun) ialah geucik gampong (kepala desa)..
Di era sekarang dalam struktur adat gampong ada penambahan struktur yang baru yaitu tuha peut serta tuha lapan dan organisasi kepemudaan(karang taruna).adapun fungsi dari tuha peut serta tuha lapan ialah mengawasi dan merancang norma-norma serta mengontrol kepemimpinan geuchik(kepala desa).namun tuha peut serta tuha lapan masih dibawah kepemimpinan geuchik.
            Sedangkan organisasi pemuda(karang taruna) ialah sebuah organisasi yang mengkeordinir dan memobilisasi  para pemuda gampong dalam membagun desa. karena kita ketahui para pemuda mempunyai emosional yang masih tinggi,yang mungkin tidak sanggup dikendalikan oleh seorang geuchik(kepala desa).dengan adanya organisasi tersebut pemuda bisa menyatukan sapue pakat dan bisa  mengapresaikan keinginan mereka.