Yang dimaksud adat gampong ialah adat yang mengatur tata cara hidup
bermasyarakat di kampung (desa), yang menjadi hal sangat prisip dalam adat gampong
itu supaya dapat hidup aman, tentram damai dan sejahtera, yang mencupi beberapa
ruang lingkup aturan pokok , antara lain:
1. Aturan
pergaulan masyarakat bertentangan/berjiran satu gampong maupun
bertentangga dengan penduduk/masyarakat gampong lain.
2. Aturan
yang mengatur arewal/ wilayah pemukiman penduduk, dengan wilayah lahan
pertanian, perkebunan dan wilayah perikanan.
3. Adat
gampong mengatur system penanggung jawab dalam beberapa kelompok penduduk ,
disebut jurong (dusun), setiap jurong dipimpin oleh petua jurong
(kepala dusun), dan penanggung jawab dari semua ketua jurong (kepala
dusun) ialah geucik gampong (kepala desa)..
Di
era sekarang dalam struktur adat gampong ada penambahan struktur
yang baru yaitu tuha peut serta tuha lapan dan organisasi kepemudaan(karang taruna).adapun
fungsi dari tuha peut serta tuha lapan ialah mengawasi dan merancang
norma-norma serta mengontrol kepemimpinan geuchik(kepala desa).namun tuha
peut serta tuha lapan masih dibawah kepemimpinan geuchik.
Sedangkan organisasi pemuda(karang taruna)
ialah sebuah organisasi yang mengkeordinir dan memobilisasi para pemuda gampong dalam membagun
desa. karena kita ketahui para pemuda mempunyai emosional yang masih
tinggi,yang mungkin tidak sanggup dikendalikan oleh seorang geuchik(kepala
desa).dengan adanya organisasi tersebut pemuda bisa menyatukan sapue
pakat dan bisa mengapresaikan
keinginan mereka.