Memahami Peran Serta Fungsi Wilayatul Hisbah(WH)



Memahami Peran Serta Fungsi Wilayatul Hisbah(WH)


a.Apa itu wilayatul hisbah?
Wilayatul hisbah (WH) adalah suatu lembaga pengawasan dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di  Provinsi Aceh. Selama ini ada kekeliruan persepsi terhadap keberadaan Wilatul Hisbah, baik itu oleh masyarakat yang awam maupun oleh elemen – elemen lain yang dikenal mempunyai kemampuan intelektualitas yang lumayan baik seperti Wartawan, Mahasiswa, Lembaga – lembaga swadaya Masyarakat dan lain sebagainya. Sebagai contoh selama ini para kaum kuli tinta didalam penulisan beritanya sering menyebutWilayatul Hisbah sebagai Polisi Syariat Islam, disudut lain masyarakat beranggapan Wilayatul Hisbah sebagai tukang cambuk (mempunyai wewenang eksekusi).defenisi yang diutarakan oleh kaum intelektual tersebut jauh melenceng dari defenisi sebenarnya.

b.Kendala yang dihadapi pleh WH
dalam melaksankan tugasnya.

Adanya pemahaman sebagaimana yang diuraikan diatas merupakan suatu kendala bagi para Wilatul Hisbah dilapangan dalam melaksanakan tugas pengawasan karena para pelanggar pada saat diberikan pembinaan dilapangan sering “menyerang” WH dengan kata-kata seperti: ”cambuk dulu pejabat yang telah melakukan khalwat itu ( degan menyebutkan nama pejabat yang dimaksud)”, atau ”tangkap dulu si Anu yang dianggap telah melakukan pelanggaran Qanun tertentu”. Masyarakat tidak mengetahui bahwa WH bukanlah suatu lembaga yang mempunyai wewenang UPAYA PAKSA seperti menangkap (kecuali dalam hal tertangkap tangan), menahan dan lain sebagainya seperti kewenangan yang dimiliki Kepolisian, WH bukanlah suatu badan yang mempunyai kewenangan eksekutor sebagai mana halnya Kejaksaan, dengan perkataan lain WH dituntut melakukan tugas yang bukan merupakan Yurisdiksinya yang apabila dipaksakan akan mempunyai dampak hukum bagi WH itu sendiri seperti Pra-Peradilan. Tugas dan kewenangan WH hanya sekedar melakukan pengawasan berupa teguran ataupun nasehat yang merupakan wujud dari pembinaan. Apabila memang diketemukan pelanggar qanun yang tidak bisa dibina lagi dan telah melakukan pelanggaran berulangkali oleh WH diserahkan kepada Penyidik yang oleh peraturan perundangan diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bila PPNS belum ada pelanggar diserahkan kepada Penyidik Polri. Dengan diserahkannya pelanggar kepada penyidik maka berakhir tugas dan tanggung jawab WH secara Yuridis.



Kendala seperti yang telah diuraikan diatas merupakan kendala-kendala yang bersifat umum yang sering dijumpai WH disetiap kabupaten / Kota, demikian juga halnya dengan WH Kota Sabang. Khusus WH kota sabang selain kendala yang bersifat umum tersebut ditambah lagi dengan kendala-kendala yang bersifat khusus yaitu status kota sabang yang dikenal sebagai kawasan bebas dan daerah tujuan wisata. Kawasan bebas sering diartikan bebas melakukan kemaksiatan, apalagi bila dikaitkan dengan sabang sebagai daerah tujuan wisata, sehingga timbul akronim 3S yaitu Sunset ( matahari terbenam ), Silk ( pasir/pantai ) dan Seks.
c.Pentingkah WH di Aceh? 
            Dalam analis penulis WH merupakan suatu lembaga yang seharusnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat aceh,karena denagn adanya lembaga sepert WH ini,akan membantu masyarakat aceh dalam pengontrolan/pengawasan tentang kemaksiatan yang melenceng dari ajaran syariat islam seseuai dengan ajaran al-quran,hadits,dan ijtihat ulama.dan pula memberikan pembinaan kepada pelaku,serat memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan dari tiga sember ajaran tersebut.
            Dan WH pun diharapkan bisa bisa menjalankan fungsi tersebut seseuai dengan tugas mereka.WH diharapkan juga bisa menjadi agen dakwah syariat islam,yang bisa mengsosialisasikan tentang ajaran islam serta mudahrat dari bagi yang menyimpangkannya.
            Disini yang perlu diperhatikan ialah peran masyarakat dalam mendukung proses penerapan dan tugas kegiatan WH.karena jika tidak ada dukungan dari masyarakat,maka sama saja WH ini tidak akan berjalan dengan sempurna.
            Yang perlu dingat disini ialah aceh merupakan seramoe mekkah,yang diketahui oleh masyarkat dunia aceh sangat kental denagn keislamannya.maka dari itu mari kita semua untuk mengokohkan islam kembali di aceh seperti yang telah dijalankan oleh penguasa kita tempo dulu,saatnay kita kibar bendera syariat islam dengan tegak di bumi INDATU GEUTANYOE NYOE.jangan kita tergoyah dengan ancaman dari luar sana.kita pagari aceh ini dengan rencong tajam pusaka kita.
            Ingat wahai kaom bangsa aceh long bandum,matee geutanyoe gara-gara taprang nahi dan mungkar,geutanyoe akan mereupok balasan pahala yang leubeh dari Allah subhanwataala.banggakanlah nabi kita Muhammad saw dan sahabatnaya,bahwa beliau tidak sia-sia mengajarkan islam di dunia ini.