Memahami
Peran Serta Fungsi Wilayatul Hisbah(WH)
a.Apa
itu wilayatul hisbah?
Wilayatul
hisbah (WH) adalah suatu lembaga pengawasan dalam hal pelaksanaan Syariat Islam
di Provinsi Aceh. Selama ini ada
kekeliruan persepsi terhadap keberadaan Wilatul Hisbah, baik itu oleh
masyarakat yang awam maupun oleh elemen – elemen lain yang dikenal mempunyai
kemampuan intelektualitas yang lumayan baik seperti Wartawan, Mahasiswa,
Lembaga – lembaga swadaya Masyarakat dan lain sebagainya. Sebagai contoh selama
ini para kaum kuli tinta didalam penulisan beritanya sering menyebutWilayatul
Hisbah sebagai Polisi Syariat Islam, disudut lain masyarakat beranggapan
Wilayatul Hisbah sebagai tukang cambuk (mempunyai wewenang eksekusi).defenisi
yang diutarakan oleh kaum intelektual tersebut jauh melenceng dari defenisi
sebenarnya.
b.Kendala
yang dihadapi pleh WH
dalam
melaksankan tugasnya.
Adanya
pemahaman sebagaimana yang diuraikan diatas merupakan suatu kendala bagi para
Wilatul Hisbah dilapangan dalam melaksanakan tugas pengawasan karena para
pelanggar pada saat diberikan pembinaan dilapangan sering “menyerang” WH dengan
kata-kata seperti: ”cambuk dulu pejabat yang telah melakukan khalwat itu (
degan menyebutkan nama pejabat yang dimaksud)”, atau ”tangkap dulu si Anu yang
dianggap telah melakukan pelanggaran Qanun tertentu”. Masyarakat tidak
mengetahui bahwa WH bukanlah suatu lembaga yang mempunyai wewenang UPAYA PAKSA
seperti menangkap (kecuali dalam hal tertangkap tangan), menahan dan lain
sebagainya seperti kewenangan yang dimiliki Kepolisian, WH bukanlah suatu badan
yang mempunyai kewenangan eksekutor sebagai mana halnya Kejaksaan, dengan
perkataan lain WH dituntut melakukan tugas yang bukan merupakan Yurisdiksinya
yang apabila dipaksakan akan mempunyai dampak hukum bagi WH itu sendiri seperti
Pra-Peradilan. Tugas dan kewenangan WH hanya sekedar melakukan pengawasan
berupa teguran ataupun nasehat yang merupakan wujud dari pembinaan. Apabila
memang diketemukan pelanggar qanun yang tidak bisa dibina lagi dan telah
melakukan pelanggaran berulangkali oleh WH diserahkan kepada Penyidik yang oleh
peraturan perundangan diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran Qanun yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bila PPNS
belum ada pelanggar diserahkan kepada Penyidik Polri. Dengan diserahkannya
pelanggar kepada penyidik maka berakhir tugas dan tanggung jawab WH secara
Yuridis.
Kendala
seperti yang telah diuraikan diatas merupakan kendala-kendala yang bersifat
umum yang sering dijumpai WH disetiap kabupaten / Kota, demikian juga halnya
dengan WH Kota Sabang. Khusus WH kota sabang selain kendala yang bersifat umum
tersebut ditambah lagi dengan kendala-kendala yang bersifat khusus yaitu status
kota sabang yang dikenal sebagai kawasan bebas dan daerah tujuan wisata.
Kawasan bebas sering diartikan bebas melakukan kemaksiatan, apalagi bila dikaitkan
dengan sabang sebagai daerah tujuan wisata, sehingga timbul akronim 3S yaitu
Sunset ( matahari terbenam ), Silk ( pasir/pantai ) dan Seks.
c.Pentingkah
WH di Aceh?
Dalam analis
penulis WH merupakan suatu lembaga yang seharusnya sangat dibutuhkan oleh
masyarakat aceh,karena denagn adanya lembaga sepert WH ini,akan membantu
masyarakat aceh dalam pengontrolan/pengawasan tentang kemaksiatan yang
melenceng dari ajaran syariat islam seseuai dengan ajaran al-quran,hadits,dan
ijtihat ulama.dan pula memberikan pembinaan kepada pelaku,serat memberikan
sanksi sesuai dengan ketetapan dari tiga sember ajaran tersebut.
Dan WH pun diharapkan bisa bisa menjalankan fungsi
tersebut seseuai dengan tugas mereka.WH diharapkan juga bisa menjadi agen
dakwah syariat islam,yang bisa mengsosialisasikan tentang ajaran islam serta
mudahrat dari bagi yang menyimpangkannya.
Disini yang perlu diperhatikan ialah peran masyarakat
dalam mendukung proses penerapan dan tugas kegiatan WH.karena jika tidak ada
dukungan dari masyarakat,maka sama saja WH ini tidak akan berjalan dengan
sempurna.
Yang perlu dingat disini ialah aceh merupakan seramoe
mekkah,yang diketahui oleh masyarkat dunia aceh sangat kental denagn
keislamannya.maka dari itu mari kita semua untuk mengokohkan islam kembali di
aceh seperti yang telah dijalankan oleh penguasa kita tempo dulu,saatnay kita
kibar bendera syariat islam dengan tegak di bumi INDATU GEUTANYOE NYOE.jangan
kita tergoyah dengan ancaman dari luar sana.kita pagari aceh ini dengan rencong
tajam pusaka kita.
Ingat
wahai kaom bangsa aceh long bandum,matee geutanyoe gara-gara taprang nahi dan
mungkar,geutanyoe akan mereupok balasan pahala yang leubeh dari Allah
subhanwataala.banggakanlah nabi kita Muhammad saw dan sahabatnaya,bahwa beliau
tidak sia-sia mengajarkan islam di dunia ini.