Mengenal lebih jauh mengenai
Pemerintahan naggroe aceh Darussalam.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan subnasional yang setingkat
dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah
kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh
Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan
ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan
daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah
perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari
pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam
yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam
merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi
formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas
personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa
membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan
batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh
terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak
terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah
dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan
merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan
sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang
Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi
kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006,
sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh
karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang
hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak
materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya
saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006.