Menelaah fungsi
Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh
Majelis permusyawaratan ulama aceh (MPUA)
merupakan sebuah lembaga instusi syariat yang mengatur permasalahan
dalam agama islam. Meliputi seperti mengakkan dan menerapkan norma-norma dan
hukum-hukum keagamaan.
MPU dibentuk di Aceh/Kabupaten/Kota yang
anggotanya terdiri atas Ulama dan Cendekiawan Muslim yang memahami ilmu agama
Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang bersifat independen dan
kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama. MPU berkedudukan sebagai mitra
Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPRA dan DPRK. Ketentuan
struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang
berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.
MPU berfungsi menetapkan Fatwa yang dapat menjadi salah satu
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. MPU mempunyai tugas dan
wewenang:
1.
Memberi Fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
2.
Memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam
masalah keagamaan.
3.
Serta mengkaji setiap
rancangan qanuh keagamaan yang dirancang oleh pemerintah aceh.
Saat ini posisi Majelis permusyawaratan ulama aceh masih dibawah
wewenang pemerintah aceh. MPUA tidak memiliki wewenang penuh dalam
menjalankan tugasnya,kewenangannya
terbatasi. Tidak seperti tempo dulu semasa pemerintahan iskandar muda, dimana
perandan fungsi ulama lebih dikedapankan.