Menelaah fungsi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh



Menelaah fungsi
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Majelis permusyawaratan ulama aceh  (MPUA)  merupakan sebuah lembaga instusi syariat yang mengatur permasalahan dalam agama islam. Meliputi seperti mengakkan dan menerapkan norma-norma dan hukum-hukum keagamaan.

MPU dibentuk di Aceh/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri atas Ulama dan Cendekiawan Muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang bersifat independen dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama. MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPRA dan DPRK. Ketentuan struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.
MPU berfungsi menetapkan Fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. MPU mempunyai tugas dan wewenang:
1.    Memberi Fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
2.    Memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam  masalah keagamaan.
3.    Serta mengkaji  setiap rancangan qanuh keagamaan yang dirancang oleh pemerintah aceh.

Saat ini posisi Majelis permusyawaratan ulama aceh masih dibawah wewenang pemerintah aceh. MPUA tidak memiliki wewenang penuh dalam menjalankan  tugasnya,kewenangannya terbatasi. Tidak seperti tempo dulu semasa pemerintahan iskandar muda, dimana perandan fungsi ulama lebih dikedapankan.