Upah Pekerja
di Aceh Rp 1.550.000 Sebulan,
Cukupkah?
Dalam harian media aceh – Gubernur Aceh, dr H
Zaini Abdullah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) para pekerja di daerah
ini Rp 1.550.000 per bulan atau Rp 62 ribu per hari bagi setiap pekerja lajang.
Penetapan upah baru
bagi pekerja/buruh atau UMP Aceh yang efektif berlaku 1 Januari 2013 itu,
dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2012 tanggal 5 Oktober
2012 yang ditandatangani Zaini Abdullah dan Sekretaris Daerah Aceh, Teuku Setia
Budi.
“Peraturan gubernur
ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik perusahaan swasta, BUMN, BUMD,
instansi pemerintah, maupun usaha sosial yang beroperasi di daerah ini,” sebut
Drs Hasballah, kepada Serambi, Kamis (8/11).
Kepala Seksi
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakermobduk Aceh ini mengakui,
walaupun secara riil UMP Aceh tahun 2012 naik Rp 62 ribu per bulan itu, namun
masih belum memenuhi kebutuhan hidup minimum (KHL) pekerja lajang di daerah ini
yang rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL)-nya sebesar Rp 1.633.723 per bulan.
“Namun, dengan adanya
iktikad baik Gubernur Zaini memperbaiki kesejahteraan pekerja, maka sebagian
dari kebutuhan hidup kaum buruh di daerah ini, relatif terpenuhi,” katanya.
Menurutnya, gaji para
pekerja atau buruh memegang peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan
industrial. Oleh karenanya, penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman di
tingkat provinsi, kabupaten/kota di Aceh ini, telah mempertimbangkan
faktor-faktor upah minimum seperti KHL, produktivitas makro, pertumbuhan
ekonomi, kondisi pasar kerja, kemampuan usaha, dan kemampuan perusahaan yang
beroperasi di daerah ini.
Alasannya, sesuai
hasil penelitian lapangan, dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan tim
pengupahan daerah, diketahui tingkat inflasi relatif tinggi, KHL seorang
pekerja lajang rata-rata di atas Rp 1.633.723 per bulan.
Penetapan dan
penerapan UMP baru yang efektif berlaku 1 Januari 2012 ini, kata Hasballah,
telah mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, penghitungan KHL berdasarkan
sembilan komponen, antara lain kebutuhan makanan, sandang, pendidikan,
kesehatan, transportasi, dan rekreasi.
Wakil Ketua Serikat
Pekerja Aceh (SPA), Drs M Yunan menyebutkan, pengesahan UMP Aceh 2012 sebesar
Rp 1.550.000 belum menyentuh kebutuhan hidup minimum (KHM) para pekerja lajang
di Aceh, yang rata-rata di atas Rp 1,7 juta per bulan.
Kecuali itu, sebelum
menetapkan UMP baru, yang dijadwalkan efektif berlaku 1 Januari 2013,
seyogianya gubernur benar-benar memperhatikan nasib pekerja Aceh yang masih
memperihatinkan. Sebab, penetapan upah, belum menyentuh kebutuhan ril para
pekerja, yang tolok ukurnya adalah nilai KHM.
Karena itu,
menyarankan supaya penetapan UMP Aceh 2013, diberlakukan secara sektoral,
mengingat hampir setiap sektor industri dan jasa memiliki komposisi berbeda,
baik dari segi tenaga kerja maupun tingkat kesulitan kerja.
Menurutnya, kondisi
perekonomian Aceh yang relatif membaik, idealnya para pekerja golongan terendah
di daerah ini minimal Rp 2 juta. Tapi, kenyataanya, upah yang diterima sebagian
besar buruh di kabupaten/kota, masih saja di bawah Rp 1,55 juta, meskipun
standar UMP ditetapkan Rp 1,55 juta per bulan.
“Memang ada perusahaan
yang upahnya di atas Rp 1,55 juta, namun itu sedikit sekali. Bahkan,
buruh yang bekerja di sektor informal banyak tidak mengenal mengenal UMP,
begitu juga dengan perlindungan terhadap mereka,” jelasnya.