Syariat Islam dan pelaksanaannya
S
|
yari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh
meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi
ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah
(hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan
pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.
Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib
menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal
atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan
Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan,
menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi
sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah
Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.