Premanisme semakin merajalela di aceh
Premanisme (berasal
dari kata bahasa
Belanda vrijman = orang bebas, merdeka
dan isme = aliran)[rujukan?] adalah
sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan
sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman
di aceh mulai
berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin
tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk
mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan
jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia
kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal
tersebut.
Contoh:
·
Preman di terminal bus yang memungut
pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap
keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
·
Preman di pasar yang memungut pungutan
liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap
dirusaknya lapak yang bersangkutan.
Sering terjadi
perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di
antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa..
Hal
positif dalam menghilangkan premanisme.
Preman di aceh makin lama
makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar
preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi sektor pekerjaan
Namaun Dalam
mengupayakan pemberantasan premanisme di aceh, tidak perlu dilakukan dengan
tindakan anarkhis ataupun kekarasan seperti yang biasanya dilakukan oleh para
anggota aparat keamanan Negara.ada kala cara yang mudah untuk menanggapi hal semacam
itu. Yaitu dengan bersosialisasi kepada para preman tentang apa mafaat positif
dari tindakan premanisme tersebut. Dan apakah tindakan yang dilakukan itu benar
menurut masyarakat, tentu tidak ! yang ada cuma masyarakat mengaggap itu
ancaman baginya.
Selain dari cara yang di atas, ada pula solusi yang lain
menurut penulis. Yaitu dengan membubuhi nilai-nilai keagamaan kepada para
preman tentang bahaya dan azab dari tuhan baik itu di dunia maupun di akhirat
terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
Jika cara tersebut tidak mampan, maka barulah tindakan kekerasan yang harus
dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa melampaui batas tertentu, misalnya tidak
boleh menembak mati para preman pada saat kabur dari kejaran polisi. Kecuali
preman tersebut melakukan perlawanan keras kepada polisi sehingga mengancam
nyawa polisi.setelah para preman ditangkap maka berikan mereka hukuman dan
sanksi keras yang membuat mereka jera dan tidak akan mengulangi tindakan itu
lagi. Mudah-mudahan cara ini bisa diterapkan oleh dinas sosial yang bekerjasama
dengan aparat kepolisian.
Dan Ini semua juga menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat
dan aparat keamanan serta instusi social masyarakat, untuk memusnahkan
butir-butir premanisme yang semakin memprihatikan keamanan di berbagai tempat khususnya
di wilayah provinsi nanggroe aceh Darussalam ini.