Premanisme semakin merajalela di aceh




Premanisme semakin merajalela di aceh
Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran)[rujukan?] adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman di aceh mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.
Contoh:
·         Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
·         Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
Sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa..
Hal positif dalam menghilangkan premanisme.
Preman di aceh makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi sektor pekerjaan
 Namaun Dalam mengupayakan pemberantasan premanisme di aceh, tidak perlu dilakukan dengan tindakan anarkhis ataupun kekarasan seperti yang biasanya dilakukan oleh para anggota aparat keamanan Negara.ada kala cara yang mudah untuk menanggapi hal semacam itu. Yaitu dengan bersosialisasi kepada para preman tentang apa mafaat positif dari tindakan premanisme tersebut. Dan apakah tindakan yang dilakukan itu benar menurut masyarakat, tentu tidak ! yang ada cuma masyarakat mengaggap itu ancaman baginya.
Selain dari cara yang di atas, ada pula solusi yang lain menurut penulis. Yaitu dengan membubuhi nilai-nilai keagamaan kepada para preman tentang bahaya dan azab dari tuhan baik itu di dunia maupun di akhirat terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
Jika cara tersebut tidak mampan, maka  barulah tindakan kekerasan yang harus dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa melampaui batas tertentu, misalnya tidak boleh menembak mati para preman pada saat kabur dari kejaran polisi. Kecuali preman tersebut melakukan perlawanan keras kepada polisi sehingga mengancam nyawa polisi.setelah para preman ditangkap maka berikan mereka hukuman dan sanksi keras yang membuat mereka jera dan tidak akan mengulangi tindakan itu lagi. Mudah-mudahan cara ini bisa diterapkan oleh dinas sosial yang bekerjasama dengan aparat kepolisian.
Dan Ini semua juga menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat dan aparat keamanan serta instusi social masyarakat, untuk memusnahkan butir-butir premanisme yang semakin memprihatikan keamanan di berbagai tempat khususnya di wilayah provinsi nanggroe aceh Darussalam ini.