Meninjau tentang Rancangan Pembentukan Qanun dan peraturan di NAD.



Meninjau tentang Rancangan Pembentukan
Qanun dan peraturan di NAD.

Q
anun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Walikota.
Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.


Pembentukan perancangan Qanun dan peraturan dalam provinsi aceh ini bisa dikatakan sudah memenuhi kriteria. Namun tinggal tinggal saja pelaksanaan dan penerapannya. Dalam pelaksanaan disinilah banyak mendapatkan bebrbagai macam kritikan pro dan kontra dari elemen-elemen dan masyarakat aceh itu sendiri.
Kendala permasalahannya
Akibat banyak nya terjadi pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Dikarenakan pemerintahan kurang melakukan sosiolisasi langsung/survey lapangan dengan masyarakat. Kebanyakan sekarang, pemerintah hanya mensosialisasikan melalui media dan tempat-tempat tertentu saja. Pada kita tahu bahwasanya tidak semua masyarakat dapat memahami dan mengetahui akan hal tersebut. Dikarenakan sebagian dari masyarakat ada menderita buta aksara sehingga otomatis dia tidak bisa memahami tentang informasi sosialisasi itu,seperti sosialisasi melalui media surat kabar ataupun papan informasi,spanduk lembaran brosur dsb.
Dari uraian pendapat dan saran diatas dapat kita simpulkan bahwa untuk mendukung penerapan dan pelaksanaan qanun dan peraturan di aceh ini ialah dengan melakukan sosialisasi langsung ke lingkungan masyarakat baik itu diperkotaan atau di pedesaan.