Meninjau tentang Rancangan Pembentukan
Qanun dan peraturan di NAD.
Q
|
anun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas
pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan
bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Walikota setelah
mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan
Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya
ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun,
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau
peraturan/keputusan Bupati/Walikota.
Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum
pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,
seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta
rupiah). Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam
hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
Gubernur, Bupati/Walikota dalam menegakkan
Qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat
membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati/Walikota dalam
menegakkan Qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk
unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Pembentukan
perancangan Qanun dan peraturan dalam provinsi aceh ini bisa dikatakan sudah
memenuhi kriteria. Namun tinggal tinggal saja pelaksanaan dan penerapannya.
Dalam pelaksanaan disinilah banyak mendapatkan bebrbagai macam kritikan pro dan
kontra dari elemen-elemen dan masyarakat aceh itu sendiri.
Kendala permasalahannya
Akibat banyak nya terjadi pro dan kontra
dari kalangan masyarakat. Dikarenakan pemerintahan kurang melakukan sosiolisasi
langsung/survey lapangan dengan masyarakat. Kebanyakan sekarang, pemerintah
hanya mensosialisasikan melalui media dan tempat-tempat tertentu saja. Pada
kita tahu bahwasanya tidak semua masyarakat dapat memahami dan mengetahui akan
hal tersebut. Dikarenakan sebagian dari masyarakat ada menderita buta aksara
sehingga otomatis dia tidak bisa memahami tentang informasi sosialisasi
itu,seperti sosialisasi melalui media surat kabar ataupun papan informasi,spanduk
lembaran brosur dsb.
Dari uraian pendapat dan saran diatas
dapat kita simpulkan bahwa untuk mendukung penerapan dan pelaksanaan qanun dan
peraturan di aceh ini ialah dengan melakukan sosialisasi langsung ke lingkungan
masyarakat baik itu diperkotaan atau di pedesaan.