Pungutan liar(pungli) telah menjadi budaya di Aceh.



Pungutan liar(pungli) telah menjadi budaya di Aceh.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di aceh. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, per tahunnya bisa mencapai 3 trilyun rupiah. Bagaimana dengan tahun 2013 ini, belum ada databes khusus mengenai hal ini.Sunggulah besar angka tersebut,bayangkan saja jika angka biaya tersebut diambil untuk anggaran perencanaan belanja Negara(APBN), maka akan bisa menghidupkan atau membiayakan masyarakat Indonesia dari kemiskinan dan pengangguran pada umumnya.
Justru  yang  terjadi sekarang pungli semakin merambah di aceh mengakibat kerugian besar dalam pendapatan daerah (APBD). Yang terjadi pungli semakin dilestarikan saat ini.fakta yang terjadi saat ini, misalnya dalam mengajukan laporan ke dinas-dinas dan instansi-instansi pemerintah, masyarakat semakin susah seolah-olah telah dipermainkan oleh keberadaan pungli yang serakah itu.
Upaya memberantaskan pungli ?
Seiring dengan banyaknya pungli,maka upaya untuk memberantaskannya juga semakin sulit. Tapi ada solusi untuk mengurangi kinerja para pungli tersebut. Yaitu sbb :
Ø  Setiap dinas ataupun instansi pemerintah member leluasan kesempatan lansung untuk menemui staf karyawan/pengawai yang diinginkan oleh masyarakat tanap harus dititipkan kepada bawahan, karena staf bawahan inilah yang seringkali mengutar atik dan mengolah-olahkan masyarakat.
Ø  Setiap pimpinan staf karyawan/pegawai harus tegas dan menindak lanjut apabila para bawahannya melakukan kecurangan.
Ø  Masyarakat harus mebiasakan diri untuk menemui langsung staf/karyawan ingin ditemui untuk mengajukan permohonan,tanpa harus menitip kepada kapada bawahan. Kecuali para bawahan tersebut berkenan untuk menyampaikan tanpa mengutip biaya apapun.
Itulah beberapa saran pendapat dari penulis dalam upaya memusnahkan kinerja para pungli.semoga ini dapat dijalankan.