Penguatan Masyarakat Adat



Penguatan Masyarakat Adat
Bila kita buka kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, paling tidak kita akan mendapatkan tiga lingkup besar hal yang terkait dengan kata-kata ”adat”, yakni: Per­tama, yang diatur dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99.
Hal-hal yang diatur dalam sejumlah pasal tersebut an­tara lain: (1) urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah ka­bupaten/kota dalam konteks keistimewaan Aceh, antara lain adalah penyelenggaraan kehidupan adat; (2) salah satu hal yang harus dilakukan wakil gubernur/wakil bu­pati/wakil walikota adalah membantu gubernur/bu­pati/walikota dalam hal memberdayakan adat; (3) posisi wali nanggroe seb­agai kepemimpinan adat yang merupakan lemba­ga independen yang berhak memberikan gelar adat dan kehormatan. Di samping itu, terdapat pula ketentuan men­genai lembaga adat pada umum­nya.4). Secara garis besar, sejumlah pasal tersebut mengatur antara lain: (1) Pemerintah kabu­paten/kota dalam hal tata ruang harus memperhati­kan adat budaya setempat; (2) kewajiban Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melaku­kan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu den­gan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sum­ber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk; (3) kewenangan Pemerintah Aceh untuk melakukan pemeliharaan hukum adat laut; (4) Pemer­intah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pe­manfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional; (5) penyelesaian kasus pelang­garan hak asasi manusia dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip adat.
Ketiga, Pasal 77 ayat (2), Pasal 202 ayat (4), Pasal 207 ayat (1), dan Pasal 210. Dalam keten­tuan tersebut, hal yang diatur: (1) partai poli­tik lokal dapat mencamtumka n ciri tertentu yang mencerminkan as­pirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyara­kat Aceh; (2) praju­rit TNI yang bertugas di Aceh menghormati adat istiadat; (3) seleksi dan penempatan polisi oleh kepolisian daerah di Aceh memperhatikan adat istiadat; (4) seleksi dan penempatan jaksa, memperhatikan adat istiadat.
Dari semua ketentuan itu, aturan pelaksana yang su­dah selesai dan secara khusus mengatur tentang adat adalah Qanun Nomor 9 Tahun 2008 (Lembaga Adat) dan Qanun 10 Tahun 2008 (Pembinaan Adat). Pada aras kedua, kita juga mendapatkan Qanun Nomor 3 Tahun 2009 (Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Mukim) dan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 (Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik). Dua ini lebih kepada proses pengisian lembaga adat mukim dan gampông, yang sekaligus lembaga tersebut adalah lem­baga pemerintahan.
Saya akan menggunakan parameter tiga pemosisian dalam melihat konteks adat, yakni pemerintahan, lembaga, dan kesatuan masyarakat hukum adat. Bila melihat tiga kategori dari ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, optik dengan tiga pemosisian tersebut mutlak dibutuhkan.
Tiga pemosisian tersebut bila menjadi alat analisis untuk melihat sejauh mana ketentuan normatif men­gadopsi aspek pemerintahan, lembaga, dan kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus. Namun demikian, harus menjadi catatan bahwa kadaritas ketiganya, baik pada daerah maupun waktu tertentu, bisa saja berbe­da-beda.
Berdasarkan optik tersebut, kita bisa menemukan ada sejumlah ketentuan yang sudah direalisasikan, dan masih banyak yang belum diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan operasionalisasi kekayaan alam dan penataan ruang. Hal yang disebut terakhir juga men­jadi inti, sesungguhnya bagaimana kita memandang masyarakat dalam konteks masyarakat adat.
Sederhananya adalah secara kelembagaan dan pemer­intahan alat ukur normatifnya sudah jelas. Lalu, bagaimana dengan hak-hak masyarakat yang disebut sebagai masyarakat adat? Hal ini dimungkinkan karena untuk menyelesaikan posisi lembaga dan pemerin­tahan, lebih mudah dilakukan karena tidak mencakup bidang-bidang yang operasional ingá ke teknisnya.
Dalam banyak kasus, hak masyarakat tersebut sering diabaikan. Konflik yang terjadi di berbagai tempat, um­umnya meminggirkan adanya kenyataan masyarakat adat. Kenyataan ini di satu pihak memperumit keber­pihakan dan adanya hak (kenyataan) masyarakat adat semakin bisa dipertanyakan, dan di pihak lain, kenyata­an “pengakuan hukum” adanya masyarakat adat boleh dikatakan masih sarat masalah.



Pertanyaannya kemudian adalah apakah konsep “pen­gakuan hukum” yang selama ini dikenal di Aceh, ses­ungguhnya sudah menjawab dari apa yang diharapkan?
Jawaban dari pertanyaan ini, bila menggunakan tiga pemosisian tersebut di atas, belum semuanya tercapai dari apa yang diharapkan. Konsep pengelolaan sumber daya hingga sekarang masih belum berpihak. Jadi tang­gung jawab pemerintah dalam hal memenuhi, melind­ungi, dan menghormati hak masyarakat, juga sesung­guhnya masih bisa dipertanyakan.
Memang pembuat undang-undang sudah sadar bah­wa seperti yang dikatakan Friedrich Carl Von Savigny, “das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Kesadaran tersebut diwujudkan antara lain dengan mengadopsi sejumlah “hukum lokal” dalam hukum positif, sebagai jalan ten­gah potivisasi nilai-nilai dalam hukum positif.
Masalahnya adalah berbagai ketentuan yang men­gadopsi “hukum lokal” tersebut tidak lebih kuat dari ketentuan lain yang mengabaikannya. Dalam konteks pembangunan, berbagai hal yang berkaitan dengan kenyataan masyarakat adat, pada kenyataannya bisa dipinggirkan. Contoh paling dekat adalah peruntukan tanah untuk “pembangunan” masih bisa mengabaikan kenyataan ulayat.
Dalam penguatan masyarakat adat, menurut saya, “pengakuan hukum” mengenai keberadaan masyara­kat adat adalah penting diselesaikan. Kategori opera­sionalisasi pengelolaan sumber daya alam, misalnya, haruslah diselesaikan secepatnya dengan tidak meng­abaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kenyataan masyarakat (adat).
Pada kenyataannya, hal yang terkait dengan pengelo­laan sumber daya, justru tidak tegas keberpihakannya terhadap masyarakat adat. Hal ini menjadi masalah, sekaligus bukti bahwa “pengakuan hukum” sendiri, diukur dengan tiga pemosisian di atas, pada kenyata­annya masih setengah-setengah.