Pemerintah
Aceh dan Kabupaten/Kota.
P
|
emerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur
sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua
sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta
ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Aceh. Gubernur karena jabatannya
berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota
sebagai kepala pemerintah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh seorang Wakil
Bupati/Wakil Walikota. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penetapan
kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik termasuk
ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Kabupaten/Kota.
Gubernur atau Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang
antara lain melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara
menyeluruh. Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur antara lain dalam
pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam.
Wakil Bupati/Wakil Walikota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota antara
lain dalam:
§
Pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah
dalam pelaksanaan syari’at Islam;
§
Pemberdayaan perempuan dan pemuda;
§
P emberdayaan adat;
§
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan, Mukim, dan Gampong.