Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.



Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota.

P
emerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur. Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Aceh. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota sebagai kepala pemerintah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Kabupaten/Kota.
Gubernur atau Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh. Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur antara lain dalam pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam. Wakil Bupati/Wakil Walikota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota antara lain dalam:
§  Pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam;
§  Pemberdayaan perempuan dan pemuda;
§  P emberdayaan adat;
§  Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, Mukim, dan Gampong.