Penerapan Hak Asasi Manusia di Bumi Aceh.



Penerapan Hak Asasi Manusia di Bumi Aceh.
  1. HAM Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
  1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
  2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
  1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
  2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
  3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
  1. HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah.
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.

3.      Bagaimana penerapan HAM di Aceh.
Masyarakat aceh yang mayoritasnya penganut agama islam,pasti menganut konsep HAM dalam syariat islam.apakah itu betul? Masih dalam tanda tanya.buktinya dalam kehidupan masyarakat aceh sekarang masih terbelenggu dalam kesengsaraan.kesejahteraan yang dijanjikan masih dalam angan-angan.belum seberapa persen pun terpenuhi.nyatanya masih banyak hak yang harus didapatkan oleh masyarakat aceh.
a.       Mengenai hak keadilan, belum juga  terpenuhi,nyatanya banyak sekali masyarakat aceh tidak puas dengan keadilan yang diterapkan oleh pemimpin aceh. bisa kita lihat faktanya keadilan mendapat pekerjaan banyak sekali para sarjana dan masyarkat sipil yang mempunyai skil dan intelektual dalam mengajukan permohonan lamaran bekerja,setelah mengikuti berbagai macam persyaratn dan seleksi ternyata mereka semua yang tidak lulus,setelah di tinjau rupanya karabat dan keluarga para pemimpin yang tidak memiliki  intelektual  tinggi yang diluluskan,ini adanya namanya adalah nepotisme.apa hukum nepotisme dalam hukum Indonesia,jelas-jelas itu korupsi.sungguh aneh tapi nyata.
b.      Mengenai hak untuk mendapat pendidikan, untuk saat ini hanya menjadi fikti belaka.masih banyak anak-anak aceh yang putus sekolah bahkan sama sekali tidak bersekolah,karena alasan ketidakmampu membayar uang sekolah,mana janji pemerintah tentang wajib membiayai anak-anak untuk bersekolah sampai 12 tahun.sama sekali tidak dihiraukan.
Cukup banyak hak-hak yang belum di dapatkan oleh masyarakat aceh.ingatlah wahai pemimpin apa janji dalam visi dan misi kalian dulu.masih teringatkah oleh engkau.kasihanilah kami masyarakat aceh,sudah cukup kami menderita dalam kesensaraan ini.