Penerapan
Hak Asasi Manusia di Bumi Aceh.
- HAM Menurut Konsep Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para
tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak
rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang
yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat
dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi
manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak
asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika
pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh
Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan
pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi
manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi
masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana
sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang
sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat
manusia.
Dalam istilah modern, yang
dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada
seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern
ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi
yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
- Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat
dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan
negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak
dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan,
dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan
Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut
campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan
jaminan sosial.
- HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda
dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai
kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara
berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada
perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam
tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah
Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah.
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu
Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa
orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu
tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada
hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
3.
Bagaimana
penerapan HAM di Aceh.
Masyarakat
aceh yang mayoritasnya penganut agama islam,pasti menganut konsep HAM dalam
syariat islam.apakah itu betul? Masih dalam tanda tanya.buktinya dalam
kehidupan masyarakat aceh sekarang masih terbelenggu dalam kesengsaraan.kesejahteraan
yang dijanjikan masih dalam angan-angan.belum seberapa persen pun
terpenuhi.nyatanya masih banyak hak yang harus didapatkan oleh masyarakat aceh.
a.
Mengenai hak keadilan, belum juga terpenuhi,nyatanya banyak sekali masyarakat
aceh tidak puas dengan keadilan yang diterapkan oleh pemimpin aceh. bisa kita
lihat faktanya keadilan mendapat pekerjaan banyak sekali para sarjana dan
masyarkat sipil yang mempunyai skil dan intelektual dalam mengajukan permohonan
lamaran bekerja,setelah mengikuti berbagai macam persyaratn dan seleksi
ternyata mereka semua yang tidak lulus,setelah di tinjau rupanya karabat dan
keluarga para pemimpin yang tidak memiliki
intelektual tinggi yang
diluluskan,ini adanya namanya adalah nepotisme.apa hukum nepotisme dalam hukum
Indonesia,jelas-jelas itu korupsi.sungguh aneh tapi nyata.
b.
Mengenai hak untuk mendapat pendidikan, untuk saat ini
hanya menjadi fikti belaka.masih banyak anak-anak aceh yang putus sekolah
bahkan sama sekali tidak bersekolah,karena alasan ketidakmampu membayar uang
sekolah,mana janji pemerintah tentang wajib membiayai anak-anak untuk
bersekolah sampai 12 tahun.sama sekali tidak dihiraukan.
Cukup banyak
hak-hak yang belum di dapatkan oleh masyarakat aceh.ingatlah wahai pemimpin apa
janji dalam visi dan misi kalian dulu.masih teringatkah oleh engkau.kasihanilah
kami masyarakat aceh,sudah cukup kami menderita dalam kesensaraan ini.